Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo selama tujuh jam di Gedung Traffic Management Center (TMC) Satlantas Polresta Surakarta, Rabu (29/7). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Politisi tersebut keluar meninggalkan Mapolresta Surakarta pada pukul 17.00 WIB.
Pada awak media, Eko mengaku ditanya 23 pertanyaan oleh KPK. Pertanyaan tersebut seputar OTT Bupati Sukoharjo serta tersangka lainnya.
“Kami diperlakukan baik dan profesional dari tim penyidik KPK selama proses pemeriksaan berlangsung. Diberi kesempatan untuk isoma. Tadi makan juga alhamdulillah habis," ujar Eko, Rabu (29/7).
Eko mengatakan, selama pemeriksaan sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Sukoharjo, termasuk hubungannya dengan para tersangka dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
"Ya seputar posisi kami sebagai Wakil Bupati, kemudian seperti apa hubungan kami dengan para tersangka. Ada 23 pertanyaan," katanya.
Disinggung terkait substansi materi pemeriksaan, Eko enggan membeberkannya dan meminta awak media bertanya langsung pada KPK.
“Soal materi pemeriksaan silakan tanyakan KPK,” pungkasnya.
Dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (9/7), KPK mengamankan 18 orang di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, dan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Tim KPK juga menyita barang bukti senilai total Rp 21,2 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta logam mulia 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,3 miliar.





