Driver Ojol Bakal Berstatus Pelaku Usaha Mikro, Anggota DPR: Ojol Bisa Akses KUR dan Jaminan Sosial

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman mengapresiasi langkah Kementerian UMKM yang telah menetapkan pengemudi ojek online roda dua sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penetapan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap 2,8 juta pekerja ekonomi digital.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang transparansi Biaya, Hak Kemitraan dan Kewajiban Pelaku Usaha di Platform Digital dan Marketplace yang berlaku sejak pada 17 Juni 2026.

Baca Juga :
Viral Pengemudi Ojol Diduga Korban Tabrak Lari Bus Dinas, Begini Penjelasan Kemhan
Ketidakpastian Regulasi Dijawab, Pimpinan DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi Ojol

"Kami mengapresiasi langkah cepat Pak Menteri Maman. Selama ini 2,8 juta pengemudi ojol roda dua bekerja seperti UMKM tapi tidak diakui. Dengan status ini, teman-teman ojol sekarang punya payung hukum, bisa akses KUR, pelatihan, dan jaminan sosial," ujar Gandung Pardiman kepada wartawan, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa pengemudi ojek online merupakan tulang punggung logistik dan mobilitas mikro. Maka itu, ia akan mendorong agar pengemudi ojek online bisa mendapatkan BPJS.

"Ini bukan sekadar label. Ini pengakuan negara bahwa Ojek Online (Ojol) adalah tulang punggung logistik dan mobilitas mikro. Ke depan kami dorong agar aplikator juga wajib memfasilitasi pendaftaran NIB dan BPJS bagi mitranya," ungkap Gandung.

Menurut data pengemudi ojol Roda dua di Indonesia 2026, Jumlah pengemudi kurang lebih 2,8 juta orang, pengemudi ojol roda 2 aktif di seluruh Indonesia dengan sebaran Wilayah 42 persen Jabodetabek, 18 persen Jawa Timur, 11 persen Jawa Tengah, 29 persen luar Jawa. 

Dengan Kontribusi Ekonomi, diperkirakan perputaran uang sektor ojol roda 2 mencapai Rp72,4 Triliun per tahun, secara Demografi, 87 persen berstatus kepala keluarga. Rentang usia dominan 24-40 tahun dengan pendapatan Rata-rata pendapatan bersih Rp3,2 juta - Rp5,1 juta per bulan, sebelum potong biaya operasional dan cicilan.

"Dengan status UMKM, pengemudi ojol roda dua berhak atas, Pembiayaan; Akses KUR Mikro bunga 3 persen dan dana bergulir LPDB-KUMKM, Pelatihan meliputi Program digitalisasi, keselamatan berkendara, dan manajemen keuangan dari Kementerian UMKM, Perlindungan, masuk skema BPJS Ketenagakerjaan subsidi pemerintah dan asuransi mikro serta Legalitas; Perlindungan hukum saat bersengketa sebagai pelaku usaha bukan hanya mitra," tegas Gandung.

Baca Juga :
Perpres Potongan Aplikator Ojol 8% Ditargetkan Rampung Pekan Depan
Soal Tarif Potongan Ojol 8%, Istana: Ada Beberapa Aplikator yang Perlu Ditertibkan Kedisiplinannya
Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah, Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bentrokan 2 Kampung di NTT gegara Rebutan Lahan, Mobil hingga Motor Dibakar
• 2 jam laludetik.com
thumb
Ekspor Mineral Tersandera LTJ: 120 Laporan Surveyor Belum Terbit
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tepis Berbagai Dugaan pada Kasus Kematian dr. Siti Zahra Maghfira, Kemenkes Hari Ini Umumkan Hasil Investigasi
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
OTT Bupati Pemalang, 2 Rumah dan Ruang Kepala DPUPR Digeledah
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Gugatan MBG Diputus Besok, MK Sudah Menyurati Reza Sudrajat
• 17 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.