Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Gembos Ban Rp1,2 Miliar di Kalideres Jakbar

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku pencurian bermodus gembos ban dan pecah kaca yang menggasak uang tunai Rp1,2 miliar milik seorang warga di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Kedua tersangka dibekuk di kawasan Bandar Raya, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, usai sempat melarikan diri dari kejaran petugas.

"Dua tersangka yang berhasil kami amankan yakni M alias Men, 35, yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca mobil, dan M alias Marwan, 51, yang berperan sebagai joki pengendara sepeda motor," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Perkuat Koordinasi Tindak TPPO, Sahroni: Berantas hingga Akarnya

Resa menjelaskan, aksi kejahatan itu bermula saat korban berinisial FB baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dari bank pada Selasa, 9 Juni 2026 lalu. Dalam perjalanan kembali ke kantor, korban merasa ban mobilnya bocor dan memutuskan berhenti di sebuah bengkel di Jalan Taman Surya III Kalideres.

"Saat korban sedang mengganti ban di bengkel, para pelaku langsung beraksi memecahkan kaca tengah sebelah kanan mobil korban dan menggasak tas berisi uang tunai Rp1,2 miliar," ujar Resa.

Berbekal laporan dari korban, Tim Opsnal Unit 1 dan Timsus II Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung melakukan analisis rekaman CCTV serta pelacakan IT hingga berhasil mengidentifikasi profil para pelaku di Bengkulu. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa rekaman CCTV lokasi kejadian serta tiga unit ponsel milik para tersangka.


Ilustrasi kriminalitas. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar dua pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial D dan H," tegas Resa.

Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sebelum penangkapan di Bengkulu ini, penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya juga telah lebih dulu membekuk seorang pelaku berinisial SA, 53, di kediamannya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Masuk Fase El Nino Kuat, Bagaimana Cuaca Jakarta 5 Hari ke Depan?
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Menaker: Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku Sejak 1 Juli 2026
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
5 Aktor Korea Usia 40-an yang Tampil Keren di Drakor Rating Tinggi Terbaru
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hingga 31 Juli, Ada Promo Bonus Unit Penyertaan Reksa Dana 100 Persen di MotionTrade!
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Gempa Besar di Kumamoto Jepang Tewaskan Lima Orang, Tujuh Luka Parah
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.