Soal Penerapan UU PDP, Sultan Rakib: Masih Ompong Jika Belum Dibentuk Komisi Khusus

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah resmi berlaku sejak Oktober 2024. Namun sampai saat ini, UU PDP ini belum bisa maksimal karena belum terbentuk komisi khusus atau badan khusus yang secara teknis menangani operasional UU PDP tersebut.

“Padahal UU ini sudah disahkan sejak 2022, sosialisasi 2023, dan secara resmi diterapkan 2024. Sudah 2026, sekarang belum ada komisi yang menangani hal ini, masyarakat juga bingung mau kemana mengadu jika datanya disalahgunakan,” ujar Sekretaris Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib dalam Forum Group Discussion (FGD) pembahasan Indeks Hak Asasi Manusia tahun 2026 di Kementerian Hukum dan HAm di Makassar, Rabu, 29 Juli 2026.

Dengan konsidi tersebut, menurut Sultan, Diskominfo baik di provinsi maupun di kabupaten kota selalu menjadi sasaran pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan jika data pribadinya diretas atau disalahgunakan.

Dengan belum adanya komisi khusus PDP, membuat penegakan aturan, audit kepatuhan, serta penanganan sengketa dan aduan masyarakat terkait kebocoran data belum berjalan secara optimal di bawah satu otoritas khusus yang independen. Selama masa transisi dan kekosongan kelembagaan ini, fungsi pengawasan penegakan regulasi data pribadi masih ditangani secara sektoral oleh kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

‘’belum optimal dan masih ompong jika UU PDP ini belum dibentuk komisi khusus. UU tipikor ada KPK, UU pemilu ada KPU, UU keterbukaan informasi publik, ada KIP, UU perlindungan Anak ada KPAI. Sekang era transformasi digital harusnya saat dibentuk UU PDP segera bentuk juga Komisi khususnya,” ujar Sultan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek mengatakan bahwa pihak kemenkum ham akan mendorong hal ini ke pusat agar menjadi perhatian sehingga UU PDP segera miliki Komisi khusus yang bertujuan melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran UU PDP yang sudah berlaku sejak 2024 lalu.

“Ini wawasan baru pak, di era transformasi digital, perlindungan data pribadinya bagian dari hak asasi manusia. Kita semua butuh perlindungan data itu. Ini akan menjadi usulan dan dorongan kami ke pusat agar segera dibentuk komisi untuk UU PDP ini,” kata Daniel. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perbankan Terimpit Rezim Suku Bunga Tinggi dan Daya Beli
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Telkomsat Siapkan Satelit di 50 Kabupaten Minim Sinyal
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
MK jadwalkan putusan gugatan program MBG pada 30 Juli
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
3 Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Kasus Intimidasi Dokter Icha
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Netanyahu Bantah Dikte Trump soal Iran
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.