Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendukung pemerintah untuk menindak tegas terhadap siapapun yang menyalahgunakan perangkat rokok elektronik atau vape sebagai media peredaran narkotika.
"Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua Umum APVI Budiyanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Budiyanto melanjutkan bahwa penyalahgunaan vape untuk narkotika juga merugikan industri legal karena menimbulkan stigma negatif terhadap produk yang beredar secara sah. Padahal, produk legal tidak mengandung zat terlarang.
Pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum pelaku kejahatan dengan mengedarkan vape ilegal tidak boleh dijadikan dasar untuk menilai maupun merumuskan kebijakan terhadap seluruh industri rokok elektronik.
"Kami berharap ke depan tidak terjadi generalisasi. Produk ilegal yang mengandung narkotika merupakan tindak pidana, sehingga penanganannya harus menyasar pelaku kejahatan tersebut, bukan menjadi alasan untuk membatasi atau melarang industri legal yang selama ini telah mematuhi seluruh ketentuan pemerintah," ujar Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto menyatakan pihaknya siap berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika melalui kolaborasi yang lebih erat dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Kami siap membantu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan produk legal dan ilegal, menyusun standar kepatuhan industri, berbagi informasi mengenai pola distribusi produk ilegal yang ditemukan di lapangan, serta mendukung berbagai program pencegahan penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika," tuturnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto yang menyatakan bahwa penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika merupakan tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan industri rokok elektronik yang beroperasi secara legal dan taat terhadap regulasi.
Daniel juga menyatakan PPEI siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika.
Menurutnya, PPEI dapat berperan melalui edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, sosialisasi kepada masyarakat untuk membedakan produk legal dan ilegal serta mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan di lapangan.
"Kami juga terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah mengenai mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar peredaran produk ilegal dapat ditekan tanpa menghambat keberlangsungan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan," kata Daniel.
Baca juga: Presiden minta larangan vape diterapkan jika jadi pintu masuk narkoba
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pelarangan total vape bisa diterapkan jika hasil kajian bersama menunjukkan vape memiliki lebih banyak risiko dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru.
"Jika begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ucap Prabowo, melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7).
Prabowo menegaskan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di negara ini atau biasa diungkapkan dengan kalimat salus populi suprema lex esto.
Dengan demikian, Presiden menginstruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat.
Dikatakan bahwa langkah tersebut harus dilakukan guna merumuskan dan mengatur kembali secara ketat tata kelola niaga vape di Indonesia.
Baca juga: Asosiasi siap kolaborasi dengan pemerintah cegah penyalahgunaan vape
Baca juga: MUI Jatim haramkan penyalahgunaan vape sebagai media narkotika
Baca juga: BNNP Kepri musnahkan ratusan vape etomidate dan sabu 3,3 kg
"Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua Umum APVI Budiyanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Budiyanto melanjutkan bahwa penyalahgunaan vape untuk narkotika juga merugikan industri legal karena menimbulkan stigma negatif terhadap produk yang beredar secara sah. Padahal, produk legal tidak mengandung zat terlarang.
Pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum pelaku kejahatan dengan mengedarkan vape ilegal tidak boleh dijadikan dasar untuk menilai maupun merumuskan kebijakan terhadap seluruh industri rokok elektronik.
"Kami berharap ke depan tidak terjadi generalisasi. Produk ilegal yang mengandung narkotika merupakan tindak pidana, sehingga penanganannya harus menyasar pelaku kejahatan tersebut, bukan menjadi alasan untuk membatasi atau melarang industri legal yang selama ini telah mematuhi seluruh ketentuan pemerintah," ujar Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto menyatakan pihaknya siap berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika melalui kolaborasi yang lebih erat dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Kami siap membantu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan produk legal dan ilegal, menyusun standar kepatuhan industri, berbagi informasi mengenai pola distribusi produk ilegal yang ditemukan di lapangan, serta mendukung berbagai program pencegahan penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika," tuturnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto yang menyatakan bahwa penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika merupakan tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan industri rokok elektronik yang beroperasi secara legal dan taat terhadap regulasi.
Daniel juga menyatakan PPEI siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika.
Menurutnya, PPEI dapat berperan melalui edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, sosialisasi kepada masyarakat untuk membedakan produk legal dan ilegal serta mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan di lapangan.
"Kami juga terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah mengenai mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar peredaran produk ilegal dapat ditekan tanpa menghambat keberlangsungan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan," kata Daniel.
Baca juga: Presiden minta larangan vape diterapkan jika jadi pintu masuk narkoba
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pelarangan total vape bisa diterapkan jika hasil kajian bersama menunjukkan vape memiliki lebih banyak risiko dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru.
"Jika begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ucap Prabowo, melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7).
Prabowo menegaskan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di negara ini atau biasa diungkapkan dengan kalimat salus populi suprema lex esto.
Dengan demikian, Presiden menginstruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat.
Dikatakan bahwa langkah tersebut harus dilakukan guna merumuskan dan mengatur kembali secara ketat tata kelola niaga vape di Indonesia.
Baca juga: Asosiasi siap kolaborasi dengan pemerintah cegah penyalahgunaan vape
Baca juga: MUI Jatim haramkan penyalahgunaan vape sebagai media narkotika
Baca juga: BNNP Kepri musnahkan ratusan vape etomidate dan sabu 3,3 kg





