Roy Suryo Janji Sumbangkan Uang Gugatan? Kuasa Hukum Jokowi Ingatkan Hal ini

cumicumi.com
1 jam lalu
Cover Berita
































Rivai Kusumanegara, selaku kuasa hukum Joko Widodo, telah memberikan tanggapan, terhadap rencana Roy Suryo yang menyatakan akan menyumbangkan uang ganti rugi ke yayasan sosial, jika permohonannya dikabulkan dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan itu disampaikan menanggapi keterangan yang berulang kali disampaikan kubu Roy Suryo kepada publik, bahwa dana ganti rugi yang dimohonkan bukan untuk kepentingan pribadi.

"Kalau soal bahwa seolah-olah uang itu mau diberikan ke yayasan sosial itu kadang hanya sekedar apa membangun framing-framing saja ya." Ujar Rivai Kusumanegara kepada awak media, Rabu (29/07/2026)

Selain itu, Rivai juga menilai bahwa narasi semacam itu lebih menyerupai strategi komunikasi publik, ketimbang substansi hukum dari permohonan itu sendiri. Tak tanggung-tanggung, ia pun mengingatkan bahwa pernyataan tersebut justru berpotensi kontraproduktif dan berisiko membuat permohonan ganti rugi tidak dikabulkan oleh hakim tunggal yang menangani perkara.

"Kenyataannya justru permohonan praperadilan itu harus dimohonkan oleh pemohon ya, bukan untuk pihak ketiga dll. Justru kalau dinyatakan untuk pihak ketiga bisa menyebabkan permohonan itu justru tidak dikabulkan ya." Sambungnya

Baca Juga: Berikan Tanggapan Menohok di Prapid Ketiga Roy Suryo, Abdul Gafur Singgung Dugaan Mengulur Waktu

Menurut Rivai, secara prinsip hukum acara, permohonan ganti rugi dalam praperadilan hanya boleh diajukan untuk kepentingan pemohon yang mengalami kerugian akibat tindakan penegak hukum yang dinyatakan tidak sah, bukan untuk diperuntukkan bagi pihak di luar dirinya, termasuk lembaga sosial mana pun.

Ia menegaskan, uang ganti rugi yang dimohonkan berasal dari APBN dan pada dasarnya diperuntukkan sebagai pemulihan (recovery) atas kerugian yang dialami pemohon selama proses hukum berjalan, bukan untuk disumbang-sumbangkan ke pihak lain.

"Bagaimanapun itu uang negara dari APBN ya, bukan untuk disumbang-sumbangkan ya, tapi lebih kepada untuk merecovery kerugian yang didikkan akibat tindakan penegak hukum yang bertentangan dengan hukum." Sambungnya 




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DKI Susun Roadmap Pengelolaan Sampah, Open Dumping Bantargebang Berakhir 2029
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Kandidat Kuat Gubernur BI yang Baru Mengerucut ke Dua Nama
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pria Bawa Senapan Angin Naik Gunung Dempo, Ancam dan Paksa 6 Pendaki Berendam
• 6 jam laludetik.com
thumb
Aplikasi Belanja SOCA Catat Lonjakan Pengguna, Tawarkan Model Belanja dengan Imbal Hasil
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Kabar Kurang Enak dari Malaysia, Menggema Desakan Reformasi
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.