-
-
-
-
-
Rivai Kusumanegara, selaku kuasa hukum Joko Widodo, telah memberikan tanggapan, terhadap rencana Roy Suryo yang menyatakan akan menyumbangkan uang ganti rugi ke yayasan sosial, jika permohonannya dikabulkan dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan itu disampaikan menanggapi keterangan yang berulang kali disampaikan kubu Roy Suryo kepada publik, bahwa dana ganti rugi yang dimohonkan bukan untuk kepentingan pribadi.
"Kalau soal bahwa seolah-olah uang itu mau diberikan ke yayasan sosial itu kadang hanya sekedar apa membangun framing-framing saja ya." Ujar Rivai Kusumanegara kepada awak media, Rabu (29/07/2026)
Selain itu, Rivai juga menilai bahwa narasi semacam itu lebih menyerupai strategi komunikasi publik, ketimbang substansi hukum dari permohonan itu sendiri. Tak tanggung-tanggung, ia pun mengingatkan bahwa pernyataan tersebut justru berpotensi kontraproduktif dan berisiko membuat permohonan ganti rugi tidak dikabulkan oleh hakim tunggal yang menangani perkara.
"Kenyataannya justru permohonan praperadilan itu harus dimohonkan oleh pemohon ya, bukan untuk pihak ketiga dll. Justru kalau dinyatakan untuk pihak ketiga bisa menyebabkan permohonan itu justru tidak dikabulkan ya." Sambungnya
Baca Juga: Berikan Tanggapan Menohok di Prapid Ketiga Roy Suryo, Abdul Gafur Singgung Dugaan Mengulur Waktu
Menurut Rivai, secara prinsip hukum acara, permohonan ganti rugi dalam praperadilan hanya boleh diajukan untuk kepentingan pemohon yang mengalami kerugian akibat tindakan penegak hukum yang dinyatakan tidak sah, bukan untuk diperuntukkan bagi pihak di luar dirinya, termasuk lembaga sosial mana pun.
Ia menegaskan, uang ganti rugi yang dimohonkan berasal dari APBN dan pada dasarnya diperuntukkan sebagai pemulihan (recovery) atas kerugian yang dialami pemohon selama proses hukum berjalan, bukan untuk disumbang-sumbangkan ke pihak lain.
"Bagaimanapun itu uang negara dari APBN ya, bukan untuk disumbang-sumbangkan ya, tapi lebih kepada untuk merecovery kerugian yang didikkan akibat tindakan penegak hukum yang bertentangan dengan hukum." Sambungnya





