Badan Gizi Nasional (BGN) mulai melakukan langkah besar dalam membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di bawah kepemimpinan Kepala BGN yang baru, Sudaryono, pemerintah menekankan bahwa keberhasilan program strategis nasional ini tidak hanya diukur dari angka penerima manfaat, melainkan juga kualitas pelayanan dan transparansi anggaran.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang digagas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia sejak usia dini. Program ini menyasar jutaan pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita sebagai upaya untuk perbaiki kualitas gizi masyarakat sekaligus menekan angka stunting. Namun dalam perjalanan implementasi program ini masih menghadapi berbagai tantangan. Penutupan 833 Dapur dan Pemberhentian Pegawai
Sebagai bagian dari pembenahan, BGN melakukan evaluasi terhadap 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di seluruh wilayah Indonesia. Langkah tegas diambil dengan menutup permanen sejumlah operasional dapur yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Berdasarkan data BGN, persebaran dapur yang dievaluasi mencakup:
- Wilayah I (Sumatera): 98 dapur.
- Wilayah II (Jawa & Madura): 311 dapur.
- Wilayah III (Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Papua): 424 dapur.
Selain penutupan operasional dapur yang bermasalah, BGN juga resmi memberhentikan sebanyak 261 pegawai sebagai bagian dari penegakan disiplin internal.
Baca Juga :
BGN bakal Mengawasi SPPG Melalui Sistem Digital TerpaduDalam kebijakan barunya, BGN mengeluarkan aturan tegas bagi seluruh dapur pelaksana program MBG. Dapur MBG dilarang keras menggunakan barang-barang bersubsidi seperti Elpiji 3 kilogram dan minyak goreng Minyakita untuk kegiatan operasional.
Kebijakan ini diambil karena program MBG telah memiliki alokasi anggaran negara yang khusus dan mandiri. Dengan menggunakan barang non-subsidi, BGN ingin memastikan hak masyarakat kurang mampu atas barang bersubsidi tidak terganggu oleh kebutuhan operasional program pemerintah. Empat Pilar Pembenahan Internal
BGN menetapkan empat fokus utama dalam melakukan penertiban internal demi menjaga kepercayaan publik:
- Penegakan Disiplin Pegawai: Memastikan seluruh aparatur bekerja sesuai SOP dan kode etik.
- Evaluasi Tenaga Pelaksana: Penilaian kinerja berkala terhadap seluruh personel di lapangan.
- Penguatan Sistem Pengawasan: Membangun pengawasan berlapis agar proses distribusi terpantau secara real-time.
- Pencegahan Penyimpangan: Menutup celah kebocoran anggaran dan praktik yang tidak sesuai aturan.
Adapun tujuan akhir dari pembenahan menyeluruh ini mencakup jaminan keamanan dan kualitas gizi makanan, penggunaan anggaran yang akuntabel secara digital, peningkatan efektivitas jangkauan penerima manfaat, serta menjaga keberlanjutan program sebagai investasi jangka panjang SDM Indonesia.
Pergantian kepemimpinan dan langkah perbaikan ini diharapkan menjadi momentum kuat untuk menekan angka stunting di Indonesia melalui fondasi tata kelola pangan yang lebih profesional dan transparan.




