jpnn.com, DELI SERDANG - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan HSB, sebagai tersangka distribusi 598 batang kayu olahan menggunakan dokumen yang tidak tercatat dalam sistem resmi.
HSB diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan dan dokumen serta pengaturan pergerakan kayu menuju lokasi penerima.
BACA JUGA: Polda Riau Gerebek Pengolahan Kayu Hasil Perambahan Hutan Lindung di Kampar
Pria 32 tahun tersebut terciduk saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Petugas menghentikan sebuah truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit dan menemukan muatan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.
BACA JUGA: Semester I 2026, SIG Catatkan Penjualan Capai 18 Juta Ton
Dalam pemeriksaan, tim memperoleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut.
Petugas kemudian memverifikasi dokumen melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Kehutanan. Hasilnya, data dokumen dan pengangkutan kayu tersebut tidak ditemukan dalam SIPUHH.
BACA JUGA: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Banggai, ASDP Cabang Luwuk Layani 109.521 Penumpang
Penyidik mengamankan satu unit truk, dokumen pengangkutan, dan seluruh muatan kayu. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sumatera Utara, HSB ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh tata kelola kehutanan, mulai dari sumber bahan baku, industri pengolahan, jalur distribusi, hingga pasar.
“Negara harus memastikan hasil hutan yang beredar berasal dari sumber yang sah, diproses melalui tata kelola yang benar, dan memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat serta negara. Peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh,” tegas Januanto.
“Karena itu, strategi penegakan hukum diarahkan secara terpadu dari hulu hingga hilir. Penindakan di lapangan harus diikuti penelusuran terhadap aktor pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, serta celah tata kelola yang digunakan untuk memasukkan kayu ilegal ke pasar. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan satu perkara, tetapi membangun sistem peredaran hasil hutan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Penyidik juga menelusuri penerima manfaat sebenarnya dari kegiatan tersebut agar pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan.
Pengungkapan di Sibolangit melanjutkan rangkaian penertiban peredaran kayu ilegal di Sumatera Utara.
Pada Mei dan Juni 2026, operasi Kementerian Kehutanan telah menyasar industri pengolahan, lokasi penampungan, dan tempat penyembunyian kayu di Kabupaten Asahan dan Humbang Hasundutan.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada




