Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang bukti dugaan suap dalam kasus lelang jabatan menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. KPK kali ini menyita mobil mewah Toyota Pajero Sport dari istri kedua Suhardiman, Suci Nitia Edward (SNE).
Penyitaan ini dilakukan tim penyidik KPK setelah mendalami dugaan suap berupa kendaraan Pajero Sport pada saat tersangka Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kuansing.
Advertisement
"Pada hari Senin (27/7/2026), penyidik juga melakukan penyitaan satu unit Mobil Pajero Sport dari SNE, istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Budi menjelaskan, Suci adalah salah satu pihak diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi. Selain Suci, ada beberapa orang lain juga dipanggil yakni perwakilan dari PT Dipo Internasional Pahala Otomotif (Cabang Pekanbaru); Dasman selaku pihak swasta; Herawati selaku pihak swasta; dan Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer berinisial AH.
Dalam penyidikan tersebut, KPK mendalami keterangan seputar bagaimana proses lelang jabatan Zulkarnaen selaku kepala Dinas PU Kabupaten Kuansing pada 2023 dan lelang jabatan sekretaris daerah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025.
"Penyidik juga meminta keterangan dari saksi-saksi, terkait penukaran uang di Money Changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan," ujar Budi.




