Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan pria berinisial HSA (53), M alias Men (36), dan M alias Marwan (52) yang melakukan pencurian modus pecah kaca mobil di sebuah bengkel, Jalan Taman Surya lll Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6/2026).
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengungkapkan, para pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Para Pelaku residivis dan sudah melakukan kejahatan berulang,” ucap Dimitri, kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Bahkan, Dimitri menyebutkan bahwa dua pelaku, yakni M alias Men (36) dan M alias Marwan (52) telah menjalankan aksinya sekitar 20 tahun.
“Dua orang (pelaku) sudah (beraksi) 20 tahun,” jelas Dimitri.
Kemudian Dimitri menyebutkan, pelaku dalam hal ini juga mendapatkan tindakan tegas dan terukur lantaran berupaya menyerang petugas saat dilakukan penangkapan.
“Karena berusaha menyerang petugas, dilakukan tindakan tegas terukur karena membahayakan nyawa masyarakat,” tegas Dimitri.
Sementara itu, Dimitri menuturkan, saat ini pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku DPO berinisial D dan C,” tegasnya.
Untuk diketahui, Seorang pria berinisial FB menjadi korban pencurian modus pecah kaca mobil, saat berada di sebuah bengkel, Jalan Taman Surya lll Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasubdit Resmob sama Panit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison mengungkapkan kronologi pencurian ini terjadi usai korban mengambil uang di Bank dan ban mobilnya bocor.
“Setelah pelapor mengambil uang di Bank, pelapor hendak kembali ke kantor. Pada saat dijalan, mobil ban pelapor bocor dan ganti di bengkel yang berada di TKP,” ucap Pendi, kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Namun, pada saat pelapor kembali ke mobil, ternyata kaca mobil tengah sebelah kanan telah dipecah.
“Pelapor kehilangan 1 buah tas yang berisi uang tunal sebesar Rp1,2 miliar. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp1,2 miliar dan melaporkan ke Polres Metropolitan Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya. (Ars/cmi)




