Anggota DPRD Medan inisial AT dilaporkan oleh tetangganya sendiri, Robin Marojahan Silalahi (52), atas dugaan pengeroyokan. Polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan (AT) sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, dilansir detikSumut, Rabu (29/7/2026).
Anggota DPRD Medan inisial AT diketahui dilaporkan tetangganya Robin Marojahan Silalahi ke Polrestabes Medan. Robin mengatakan dugaan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6) pagi.
Saat itu, Robin tengah mengendarai mobil dan melintas di Jalan Tapanuli itu menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat. Di dalam mobil itu, Robin bersama seorang anggota keluarganya.
"Kejadiannya Jumat jam 10.00 pagi. Pas itu, saya mau pulang ke rumah, lagi bawa mobil," kata Robin, Rabu (10/6).
Saat melintas di Jalan Tapanuli itu, Robin berpapasan dengan AT dan anaknya yang saat itu tengah jalan kaki. Pada saat berpapasan itu, Robin menyebut ada polisi tidur di hadapannya, sehingga dia tak sengaja menekan gas mobilnya.
Robin menduga AT tak senang saat mendengar suara gas mobilnya itu, sehingga AT memukul mobil Robin. Setelah kejadian itu, Robin mengaku dikejar AT dan anaknya inisial D. Robin pun membuka kaca mobilnya dan memprotes tindakan AT yang memukul mobilnya.
Cekcok pun terjadi, Robin mengaku dipukul oleh AT dan D. Posisi Robin saat itu masih berada di dalam mobil. Dia mengaku tak bisa keluar dari dalam mobil karena dihalangi oleh anak AT. Akibat kejadian itu, Robin mengaku mengalami memar di wajah dan lengannya.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/maa)





