Keluarga Sebut Presenter TVRI Dijemput 2 Orang Baru Dikenal Sebelum ke Arfak

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Kuasa hukum keluarga Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, meminta pihak kepolisian untuk mendalami sejumlah fakta terkait dua rekan korban yang saat ini berstatus saksi.

Salah satu poin yang harus diperhatikan menurut Yan, adalah korban dijemput di rumahnya oleh dua orang yang baru ia kenal selama empat hari sebelum insiden terjadi.

"Pertama, Yanto dijemput di rumah oleh kedua saksi yang baru dikenal sekitar empat hari, artinya mereka bukan teman lama. Setelah itu, saat mereka menuju lokasi kejadian (TKP), mereka sempat berpapasan dengan anggota Polres Pegaf bersama anaknya yang sedang berburu. Petunjuk ini sudah kami sampaikan kepada penyidik sebagai hal yang sangat penting untuk didalami," ujar Yan kepada kumparan, Rabu (29/7).

Selain mendesak pendalaman terhadap latar belakang saksi, kuasa hukum keluarga juga mendorong kepolisian untuk segera menggelar reka ulang adegan di TKP.

Desak Jasad Diautopsi

Diketahui, saat ini pihak RS. Bhayangkara Polda Papua Barat tengah mempersiapkan segala kebutuhan terkait autopsi korban. Langkah ini diambil guna memperjelas penyebab kematian Yanto yang awal mulanya diduga jatuh dan terseret arus.

Yan menjelaskan, keputusan autopsi tersebut merujuk pada rekomendasi tim medis RSUD Manokwari saat melakukan visum awal. Dokter pemeriksaan menemukan sejumlah titik pada tubuh korban sehingga menyarankan prosedur autopsi guna mendapatkan kepastian medis.

Dokter spesialis forensik dijadwalkan tiba pada Kamis besok untuk memimpin proses penanganan tersebut.

Yan turut menyoroti tingginya atensi publik di media sosial mengenai kasus ini, termasuk beredarnya dokumen yang mengatasnamakan hasil visum korban. Ia menegaskan bahwa dokumen yang beredar luas di media sosial tersebut bukanlah dokumen resmi.

"Kami merespons positif perhatian publik sebagai bentuk kepedulian. Namun, kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Jangan menyebarkan informasi yang mendahului proses hukum atau menghakimi pihak tertentu. Mari kita percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian," pungkas Yan.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh rangkaian penyelidikan dan hasil autopsi medis ini dapat memberikan bukti yang cukup untuk mendongkrak status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Regulasi AI Diperketat, Korporasi Indonesia Terancam Risiko Denda Besar
• 15 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Mentan Sebut Presiden Ingin Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jejak Skandal Perbankan di Indonesia
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Pengurus Kopdes Merah Putih Tak Terima Gaji, Zulhas: Untung Dulu Baru Dibagi
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Airlangga Pede Ekonomi RI Masih Tumbuh di Atas 5 Persen pada Kuartal II 2026
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.