Jakarta: Langkah Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan koperasi sebagai agen utama pembangunan dinilai keputusan tepat dan revolusioner. Hal ini menjadi titik balik penting dalam mengembalikan paradigma ekonomi Indonesia kepada konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Direktur Great Institute Syahganda Nainggolan dalam Great Seminar bertajuk “Reaktualisasi Pasal 33 UUD1945: Membangun Koperasi Sebagai Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Ekonomi Nasional” bersama Kementerian Koperasi di Hotel Westin Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Baca Juga :
Penguatan Koperasi Merah Putih Permudah Akses Kebutuhan Masyarakat Papua"Prabowo membalikkan liberalisasi pedesaan yang masif selama 30 tahun terakhir menjadi collective-based economic development melalui Koperasi Merah Putih," ujar Syahganda, Jakarta, dikutip pada Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut dia, keputusan yang diambil Prabowo merupakan langkah revolusioner karena telah mengembalikan paradigma pembangunan yang liar kepada ekonomi konstitusi dalan momentum tepat.
"Langkah ini sangat revolusioner karena mengembalikan paradigma pembangunan yang anti-rakyat kepada ekonomi konstitusi Pasal 33 UUD 1945," ujar Syahganda.
Syahganda juga menilai Prabowo telah berhasil mengembalikan kompetisi pasar bebas di pedesaan menuju penguatan ekonomi kolektif sesuai dengan budaya komunal masyarakat Indonesia.
Syahganda menjelaskan bahwa penempatan koperasi untuk mengelola aset dan akses ekonomi dalam skala besar akan mengubah struktur penguasaan aset nasional yang selama ini didominasi oleh segelintir kelompok.
"Langkah Prabowo menempatkan koperasi sebagai agen utama pembangunan, dengan memastikan koperasi mengelola asset dan akses ekonomi dalam skala raksasa, adalah langkah yang tepat dan revolusioner. Langkah ini akan mengubah peta penguasaan asset, akses dan model pembangunan ke depan," ujar Syahganda.
Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, mengatakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo konsisten menegaskan komitmennya mengembalikan arah perekonomian nasional ke ekonomi konstitusi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila.
Dalam tatanan baru ini, koperasi ditargetkan menjadi pilar dan agensi utama pembangunan ekonomi rakyat melalui transformasi dan perubahan ideologi ekonomi negara yang diinisiasi langsung Presiden Prabowo.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden ketika rapat kabinet terbatas, Presiden ingin menetapkan garis ideologi ekonomi negara, langsung mengimplementasikan transformasi ekonomi, serta meletakkan dasar-dasar ekonomi sesuai dengan ekonomi konstitusi dan Pancasila," ujar Menkop Ferry.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Foto: Istimewa.
Menkop menjelaskan acara seminar ini digelar bertepatan dengan hari peringatan Hari Koperasi Nasional yang ke-79 dengan menggandeng Great Institute, Kementerian Lingkungan Hidup, dan para narasumber lainnya.
“Seminar ini tidak lain adalah ingin menerjemahkan perubahan besar yang ingin dilakukan oleh Bapak Presiden. Dan para narasumber yang hadir ini ingin konsolidasikan gagasan Bapak Presiden,” ungkap Ferry.




