JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan menyebut pihaknya telah menerima kembali berkas perkara Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dari Kejaksaan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
Immanuel mengatakan Dokter Tifa akan kembali disidang oleh hakim dalam kasus ijazah Jokowi pada tanggal 6 Agustus 2026.
Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya majelis hakim memutus dakwaan jaksa batal demi hukum dalam putusan sela.
"Sidang pertama yaitu, direncanakan hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2026," kata juru bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, Rabu (29/7/2026).
Video editor: Rizal
#doktertifa #ijazahjokowi #pnjaktim
Baca Juga: [FULL] Dokter Tifa Bongkar BAP Jokowi dalam Kasus Ijazah: Dia Disumpah Sebagai Saksi, Bukan Pelapor
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- Tifauzia Tyassuma
- pn jaktim
- ijazah jokowi
- kasus ijazah jokowi





