Lombok Tengah: Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus santri terbakar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Rekonstruksi memperagakan 50 adegan.
"Hari ini penyidik dari Polres Lombok Tengah dan Polda NTB melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian (pondok pesantren)," kata Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, dilansir dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Rekonstruksi dimulai dari pertemuan para pihak, pembelian bahan bakar minyak (BBM), hingga kebakaran di dalam ruangan. Adegan juga mencakup proses evakuasi satu korban meninggal dunia dan dua korban yang mengalami luka bakar serius ke puskesmas.
Baca Juga :
Kronologis Kasus Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah"Rekonstruksi ini merupakan proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta dari peristiwa yang terjadi," ungkapnya.
Sebelum rekonstruksi, penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Koordinasi tersebut menghasilkan penambahan pasal dalam kasus ini.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataraman Joko Jumadi mengatakan kegiatan rekonstruksi tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan aparat penegak hukum.
"Dalam rekonstruksi itu sekitar 50 adegan yang diperagakan baik oleh korban maupun tersangka," tuturnya.
Rekonstruksi digelar secara tertutup sehingga wartawan tidak diperkenankan masuk ke lokasi. Kegiatan yang berlangsung pukul 13.30 hingga 16.30 WITA itu melibatkan para korban, dua tersangka, serta sejumlah saksi.
"Dari hasil rekonstruksi itu, yang pertama keluar dari ruangan kebakaran itu yakni santri inisial R disusul Y, D, S dan A," ungkapnya.
Salah seorang tersangka melakukan rekonstruksi kasus kebakaran santri di Lombok Tengah Provinsi NTB di Lombok Tengah, Rabu, 29 Juli 2026. ANTARA/HO-Haerul
Sebelumnya, Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati menyampaikan dua tersangka dalam kasus tersebut telah diperiksa. Pemeriksaan itu bagian dari tindak lanjut penyidikan dari Polres Lombok Tengah.
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam insiden pada 13 Desember 2025 tersebut dengan menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal ini berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan dari pihak korban pada Juni 2026. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan dua santri korban berinisial D dan Al mengalami luka bakar serius dan satu santri berinisial S meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.
Dari rangkaian penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran. "Alat bukti lain didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara di sebuah ruangan yang ada di lingkungan pondok pesantren," ujarnya.




