Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penukaran uang rupiah menjadi 46.500 dolar Singapura yang disiapkan eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Dugaan itu didalami oleh penyidik dari pemeriksaan saksi.
"Penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi terkait penukaran uang di money changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Baca Juga :
KPK Sita Mobil Mewah Milik Istri Kedua Eks Bupati KuansingSelain itu, KPK memeriksa pihak swasta berinisial TKA dan aparatur sipil Pemerintah Provinsi Riau berinisial FZ pada 28 Juli 2026, yakni terkait penukaran uang ke money changer.
Khusus FZ, KPK juga memeriksanya terkait perintah dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah. Selain itu, menurut Budi, pihaknya memeriksa Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto terkait pengumpulan uang untuk Suhardiman Amby yang kemudian diberikan kepada pihak Kemenhut.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Foto: Antara.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan satu pihak swasta sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dugaan ini menyeret nama Menhut Raja Juli Antoni.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.




