Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap dua orang saksi pada Rabu, 29 Juli 2026.
"Dari dua orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan," kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juli 2026.
Baca Juga :
Kejagung Ungkap Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun per Tahun, Ini Respons Sudaryono"Yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Anang.
Anang menyampaikan bahwa Kejagung akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang kepada satu orang saksi yang mangkir dari pemanggilan penyidik. Ia menegaskan pemeriksaan marathon terhadap para saksi ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan membuat terang konstruksi perkara TPPU yang menjerat tersangka FA.
"Oleh karena itu, satu orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," kata Anang.
Tersangka kasus korupsi dan TPPU Don Ritto. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar pada Jumat, 24 Juli 2026. Febrie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.
Adapun saat ini penahanan Febrie dititipkan ke rumah tahanan (rutan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini bagian dari supervisi lembaga antirasuah terkait kasus tersebut.




