Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Lembaga antirasuah tengah mendalami jumlah uang yang seharusnya dikembalikan Raja Juli.
"Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Baca Juga :
KPK Dalami Penukaran Uang Rupiah ke Puluhan Dolar Singapura untuk Raja Juli"Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan dan pengembalian uangnya," kata Budi.
Selain itu, dia mengatakan KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua KUD Prima Sehati sekaligus Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dua orang pihak swasta berinisial HDS dan FJR. Serta anak Juprizal berinisial RFZ untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman.
"Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan satu pihak swasta sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dugaan ini menyeret nama Menhut Raja Juli Antoni.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.




