Pertimbangan Jaksa Limpahkan Kembali Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pertimbangan melimpahkan kembali perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pelimpahan perkara itu didasari atas putusan sela Majelis Hakim PN Jaktim.

"Sesuai Bunyi Putusan Sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga :
Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Bawa 26 Alat Bukti di Persidangan

Dalam bunyi putusan itu, Anang berkata, jaksa penuntut umum (jpu) bisa memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali ke PN Jaktim.

"Penuntut Umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," pungkasnya.

Sebagai informasi, JPU kembali melimpahkan perkara terdakwa Dokter Tifa ke PN Jaktim. Perkara tersebut dilimpahkan JPU ke PN Jaktim yang teregristrasi Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim pada 28 Juli 2026.

Baca Juga :
JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Kembali Digelar 6 Agustus

Sedianya, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.

Baca Juga :
Prabowo-Jokowi Kompak Hadiri Pernikahan Putra Pengusaha Boy Thohir, Duduk Bersebelahan

Perkara tersebut sebelumnya berawal dari tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi. Dokter Tifa didakwa JPU melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu tersebut.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banyak Mitra MBG Datangi Lodewyk Pusung karena Aplikasi Pengajuan Masih Baru
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Kapitalisasi Pasar Apple Tembus USD 5 T, Siap Tantang Amazon dan Google
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Feel Good Network Perkuat Ekosistem Kreatif
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
PAN Berduka Anggota DPR A Bakri Meninggal, Sempat Dirawat di Rumah Sakit
• 19 jam laludetik.com
thumb
Mitchell Baker Top Skor Piala AFF 2026 Bersama Pemain Vietnam dan Malaysia
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.