Yusril Ihza Mahendra Menegaskan Masyarakat Dilarang Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pelaku Kejahatan

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan masyarakat tidak boleh main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan pencurian, perampokan, begal, maupun tindak kejahatan lainnya karena tindakan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan hak asasi manusia (HAM).

Yusril menyampaikan penegasan tersebut saat menghadiri Wisuda XXXVII Universitas Bangka Belitung (UBB) di Balun Ijuk, Kabupaten Bangka.

Yusril Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri

Menurut Yusril, belakangan ini memang muncul keresahan di masyarakat akibat maraknya kasus begal, perampokan, pencurian, dan tindak kriminal lainnya.

Namun, ia menilai persoalan yang lebih serius adalah tindakan masyarakat yang menangkap secara beramai-ramai orang yang dicurigai melakukan kejahatan.

Setelah ditangkap, orang yang diduga melakukan kejahatan tersebut kerap dipukuli, disiksa, bahkan hingga meninggal dunia.

Yusril menegaskan tindakan main hakim sendiri justru menimbulkan persoalan baru karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghormati hak asasi manusia dan menaati seluruh aturan yang berlaku.

Contoh Kasus di Bali dan Ajakan Serahkan Pelaku kepada Polisi

Yusril mencontohkan kasus yang terjadi di Bali beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, seorang warga diduga mencuri ayam.

Warga tersebut kemudian ditangkap secara beramai-ramai oleh masyarakat.

Setelah ditangkap, korban dipukuli dan disiksa hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut dinilai Yusril sangat memprihatinkan.

"Hal itu sangat memprihatinkan karena hanya karena seekor ayam, nyawa manusia justru melayang," ungkapnya.

Menurut Yusril, kasus serupa tidak hanya terjadi di Bali, tetapi juga banyak ditemukan di berbagai daerah lainnya.

Ia mengimbau seluruh jajarannya, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan pencurian, perampokan, maupun tindak kejahatan lainnya.

Yusril menegaskan masyarakat harus menyerahkan orang yang diduga melakukan tindak pidana kepada aparat kepolisian.

Selanjutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Seleksi Administrasi PPG Calon Guru 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cetak Kartu
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Tempat Nonton Live Streaming Piala AFF 2026: Timor Leste Vs Timnas Indonesia
• 7 jam lalubola.com
thumb
Dedi Mulyadi Ungkap Jaringan Begal di Jabar Mayoritas dari Lampung
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Kemkomdigi Bertemu Google di Tengah Tarik Ulur Kepentingan Soal Hak Cipta
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Anggota DPR Dukung Perubahan Sistem Akreditasi RS Jika Tingkatan Kualitas Pelayanan
• 12 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.