Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menganggap adil putusan DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menonaktifkan tiga anggota diduga mengintimidasi dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha hingga mengakhiri hidupnya. Golkar menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami menghormati dan memberikan apresiasi terhadap apa yang menjadi keputusan DPRD TTU yang menonaktifkan ketiga anggota DPRD itu. Saya kira itulah keputusan yang paling 'fair' yang bisa diambil dalam situasi saat ini, di mana proses hukum sedang berjalan," kata Doli kepada wartawan Kamis, (29/7/2026).
Doli menyebut keputusan DPRD TTU pasti sudah melalui proses yang panjang. Golkar menunggu prosedur hukum yang melibatkan salah satu kadernya, yakni Therensius Lazakar.
"Saya yakin keputusan itu sudah melalui pertimbangan yang cukup matang, sesuai prosedur, melalui BKD dan diputuskan secara bulat pada rapat paripurna," ucap dia.
"Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya. Kita berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, bekerja secara profesional, objektif, transparan dan membuka kasus ini dengan terang benderang. Kita percayakan sepenuhnya kepada bapak atau ibu kepolisian," sambungnya.
Diketahui, tiga anggota DPRD TTU yang diduga mengintimidasi dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha hingga mengakhiri hidupnya dinonaktifkan. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna.
Dilansir detikbali, Rabu (29/7), ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
"Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU," ujar Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi saat dihubungi.
Kristoforus menjelaskan pemberhentian sementara itu didasarkan pada proses pidana atas dugaan intimidasi yang masih berjalan di Polda NTT. Selain itu, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sehingga DPRD TTU menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami sangat menghargai proses hukum di Polda NTT, tetapi kami juga tetap memang teguh prinsip praduga tak bersalah. Sehingga dasar itu yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara," jelas politikus Partai Golkar itu.
(dwr/rfs)





