Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan penanganan kasus manipulasi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dari total 32 kasus yang ditangani sepanjang 2026, sebanyak 17 kasus telah selesai diperiksa, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, percepatan penanganan 32 kasus merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
“Perkembangan penyelesaian 32 kasus terkait pelanggaran manipulasi pasar di tahun 2026, per 21 Juli 2026, sebanyak 5 kasus dalam proses Pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian Pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan Pemeriksaan," kata Hasan, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (30/7).
Hasan mengatakan dari kasus yang telah selesai diperiksa, OJK saat ini tengah memproses penetapan sanksi administratif. Penerapan sanksi bakal mengacu pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
"Akan menyesuaikan ketentuan Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disahkan pada 17 Juni 2026," ujarnya.
Sebelumnya pada Februari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi denda Rp 5,35 miliar kepada influencer BVN atas pelanggaran manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021-2022.
Hasan menjelaskan, indikasi pelanggaran dalam perkara tersebut beragam, mulai dari penyampaian informasi yang menyesatkan atau tidak benar, dugaan penipuan, penciptaan harga maupun perdagangan tidak wajar, hingga manipulasi harga saham.
Menurutnya, seluruh kasus harus ditelusuri secara komprehensif untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).





