Hasil Investigasi Kemenkes Terkait Meninggalnya Dokter Internship Siti Zahra

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan duka cita atas meninggalnya dokter muda bernama Siti Zahra Maghfira (SZM). Dokter tersebut ditemukan tewas setelah diduga melompat dari lantai 18 sebuah apartemen di Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7) siang.

"Dengan penuh rasa duka, Kementerian Kesehatan menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya dr. Siti Zahra Maghfira, peserta Program Internsip Dokter Indonesia di RS Sentra Medika, Cisalak, Depok, Jawa Barat," demikian keterangan Kemenkes di Instagram resminya, Senin (27/7).

Kemenkes telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan berkomitmen mengungkap fakta serta kronologi kejadian secara utuh.

"Kami mengajak semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi hingga hasil resmi disampaikan," ucapnya.

Ke depan, Kemenkes menyatakan akan terus memperkuat penyelenggaraan Program Internship.

"Melalui penyempurnaan tata kelola, penguatan pembinaan dan supervisi, pembatasan jam kerja, pengaturan waktu istirahat dan libur, serta peningkatan mekanisme pelindungan bagi seluruh peserta," ujarnya.

"Semoga pengabdian almarhumah menjadi amal baik yang terus mengalir dan menginspirasi langkah bersama dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik," pungkasnya.

Terkait peristiwa ini, Polisi masih menyelidiki penyebab pasti korban nekat mengakhiri hidupnya.

Korban merupakan perempuan kelahiran 2001. Ia juga diketahui sebagai lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin. Jenazahnya telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut.

Hasil Investigasi

Kemenkes menyatakan, tidak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program internsip yang dijalani dr. Siti. Namun, berdasarkan hasil investigasi, Kemenkes menemukan informasi dr. Siti memiliki permasalahan kesehatan jiwa dan menjalani terapi obat secara teratur.

Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan Hendra Teja mengatakan tim gabungan telah memeriksa berbagai aspek selama proses investigasi, mulai dari jam kerja, beban kerja, lingkungan kerja, hingga kondisi kesehatan dr. Siti.

“Ternyata kami mendapatkan informasi dari hasil kegiatan investigasi kami bahwa saudara SZM ini memiliki permasalahan kesehatan jiwa dan diberikan terapi obat secara teratur,” kata Hendra di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (29/7).

Menurut Hendra, investigasi dilakukan setelah Kemenkes menerbitkan surat tugas sesaat setelah menerima kabar meninggalnya dr. Siti. Tim kemudian melakukan klarifikasi, konfirmasi, serta memeriksa sejumlah dokumen dan keterangan dari berbagai pihak.

Hasil investigasi menunjukkan dr. Siti telah menjalani medical check-up (MCU) sebelum memulai program internsip dan dinyatakan sehat secara jasmani. Ia juga mengikuti pembekalan dan orientasi hingga menjalani praktik selama sekitar tiga pekan di RS Sentra Medika Cisalak sebelum ditemukan meninggal pada 26 Juli 2026.

Kemenkes Tak Temukan Kelebihan Jam dan Beban Kerja

Tim investigasi memastikan tidak ada kelebihan jam kerja selama dr. Siti menjalani program internsip.

“Pertama kita melihat bahwa jam kerja yang dilakukan oleh saudari SZM ini tidak terdapat kelebihan jam kerja,” ujar Hendra.

Kemenkes juga menyatakan tidak menemukan beban kerja berlebihan yang diterima dr. Siti selama bertugas.

“Berdasarkan hasil dari investigasi kami, kami melihat dan menilai bahwa tidak ditemukan beban kerja yang berlebihan dalam pelaksanaan internship tersebut,” ucapnya.

Dari sisi hak peserta, Hendra mengatakan dr. Siti tetap diberikan izin ketika sakit tanpa kewajiban mengganti hari kerja.

“Kemudian yang ketiga adalah terkait dengan masalah izin sakit dan cuti, kita mendapatkan informasi ketika beliau sakit diberikan izin untuk tidak masuk. Dan tidak terdapat kewajiban untuk mengganti,” katanya.

Tim investigasi juga menilai lingkungan kerja di RS Sentra Medika Cisalak bersifat suportif. Kesimpulan sementara tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan dokumen, komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, serta keterangan rekan kerja dan dokter pendamping.

“Nah, kita melihat lingkungan kerja beliau itu suportif ketika beliau misalnya sakit, kemudian merasa tidak bisa masuk, kemudian berkomunikasi kepada teman-temannya dan juga pada dokter pendampingnya, itu kita melihat teman-temannya dan dokter pendampingnya itu mendukung,” ujar Hendra.

Hendra menegaskan, dari lima aspek yang diperiksa, kondisi kesehatan dr. Siti menjadi perhatian dalam hasil investigasi sementara.

“Nah, jadi intinya di sini dari segi jam kerja, beban kerja, izin sakit, cuti, dan lingkungan kerja, kita tidak melihat adanya penyimpangan atau anomali sampai saat ini. Tapi kita lihat yang nomor lima ada kondisi kesehatan yang memang perlu menjadi perhatian kita semua,” katanya.

Menkes Budi: Ada Masalah Kejiwaan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan, kematian dr. Zahra tidak berkaitan dengan beban atau jam kerja yang berlebihan.

Menurut Budi, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, terdapat persoalan kesehatan jiwa yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Sudah, sudah. Sudah diperiksa, kemarin sudah ada press release-nya," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).

Saat ditanya apakah kematian dokter tersebut berkaitan dengan jam kerja yang panjang, Budi membantahnya.

"Itu bukan masalah jam kerja. Masalahnya karena ada masalah kejiwaan. Ada masalah kejiwaan," ujarnya.

Budi mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mempertegas pelaksanaan skrining kesehatan jiwa bagi tenaga kesehatan, termasuk peserta program internship, untuk mendeteksi risiko sejak dini.

"Jadi saya sudah minta, sebenarnya sudah minta, dan sudah ada aturannya. Kita akan pertegas semuanya harus dilakukan screening jiwa," jelasnya.

Menurut Budi, risiko bunuh diri dapat diketahui melalui hasil skrining kesehatan jiwa. Karena itu, ia menekankan pentingnya pelaksanaan skrining secara disiplin.

"Karena orang bunuh diri itu ketahuan dari hasil screening-nya. Itu yang disiplin itu yang harus dilakukan," ucap Budi.

Terbitkan Aturan Baru

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan telah menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia. Aturan tersebut memuat pembatasan jam kerja hingga penguatan perlindungan bagi peserta.

Aturan ini disampaikan di tengah proses investigasi atas meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia, dr Siti Zahra Maghfira. Kemenkes menyatakan hasil investigasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut dan perbaikan apabila diperlukan.

Berdasarkan keterangan tertulis Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Rabu (29/7), kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.

“Sejak 8 Juni 2026 Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, yang memperbaiki tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta,” bunyi keterangan tersebut.

Kemenkes menyebut pembaruan aturan tersebut merupakan bagian dari perbaikan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011.

“Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011, termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta mekanisme perlindungan bagi peserta,” tambahnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Kowani Targetkan Tanam 500 Hektare Sorgum
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PWI Berdamai, MIO Pilih Pertahankan Laporan Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Serangan Drone di Pelabuhan Mesir, Dua Kapal Meledak Termasuk Milik AS
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Roy Suryo Minta Rp206 Juta karena Hilang Pemasukan dari Youtube dan Bayar Pengacara, Ini Reaksi Polda Metro
• 20 menit lalurctiplus.com
thumb
Kenya Selidiki Kematian 15 Gajah di Taman Nasional Amboseli, Ada Dugaan Keracunan
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.