JAKARTA, KOMPAS.TV- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih akrab disebut pelat nomor bukan sekadar pelengkap kendaraan. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki nomor registrasi yang menjadi bagian dari identitas resmi kendaraan tersebut.
Kombinasi huruf dan angka yang tertera pada pelat nomor ternyata memiliki arti masing-masing. Selain menunjukkan wilayah asal kendaraan, susunan nomor tersebut juga dapat memberikan informasi mengenai jenis atau fungsi kendaraan hingga peruntukannya.
Masyarakat dapat lebih mudah mengenali asal wilayah dan identitas kendaraan yang melintas di jalan. Lantas, bagaimana cara membaca kode huruf dan angka pada pelat nomor kendaraan?
Baca Juga: Polda Metro Aktifkan Lagi Hunting System, Sasar Pelanggar Penutup Pelat Nomor
Cara Baca Nomor Kendaraan BermotorMengutip laman resmi Kementerian Perhubungan, susunan kode pada pelat nomor kendaraan di Indonesia terdiri atas tiga bagian utama, yakni huruf, angka, dan huruf. Huruf di bagian depan menunjukkan wilayah tempat kendaraan terdaftar.
Sebagai contoh, kode B digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara itu, kode D digunakan untuk wilayah Bandung, AB untuk DI Yogyakarta, dan L untuk Surabaya.
Bagian kedua berupa deretan angka di tengah. Angka ini menunjukkan jenis atau fungsi kendaraan. Pembagiannya secara umum adalah sebagai berikut:
• 1-2999 untuk mobil penumpang atau kendaraan pribadi.
• 3000-6999 untuk sepeda motor.
• 7000-7999 untuk bus.
• 8000-8999 untuk kendaraan penumpang atau angkutan barang.
• 9000-9999 untuk kendaraan pengangkut beban berat atau truk.
Sementara itu, rangkaian huruf di bagian belakang angka berfungsi memberikan identitas kendaraan yang lebih spesifik. Huruf pertama menunjukkan subwilayah kabupaten atau kota, huruf kedua menunjukkan subjenis kendaraan, sedangkan huruf ketiga menjadi kode pembeda administrasi.
Selain kombinasi huruf dan angka, warna dasar pelat nomor juga digunakan untuk membedakan peruntukan kendaraan.
Arti Warna Pelat Nomor KendaraanPenulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kementerian Perhubungan
- Pelat nomor
- Cara baca pelat nomor
- kendaraan bermotor
- tnkb
- uu lalu lintas
- angkutan jalan





