JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kenaikan tukin bagi prajurit dan pegawai di lingkungan TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Sementara itu, penyesuaian tukin bagi pegawai Kementerian Pertahanan ditetapkan melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan Kementerian Pertahanan telah menerima salinan kedua peraturan presiden tersebut.
Baca Juga: Prabowo Terjadwal Resmikan Hasil Renovasi Cagar Budaya Stasiun Semarang Tawang Hari Ini
"Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rico, Kamis (30/7/2026), dikutip dari Antara.
Dua peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada bulan ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja di lingkungan TNI dan Kemhan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui dua Peraturan Presiden (Perpres) yang menggantikan aturan sebelumnya setelah sekitar delapan tahun tidak ada penyesuaian besaran tunjangan.
Menurut Rico, sejak tahun 2018 belum pernah dilakukan penyesuaian indeks tunjangan kinerja bagi Kemhan maupun TNI. Padahal, beban tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat dari tahun ke tahun.
Ia menjelaskan, prajurit TNI dan pegawai Kemhan kini tidak hanya menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara, tetapi juga mendukung berbagai program strategis pemerintah, seperti penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara
- tukin tni naik
- prabowo naikkan tukin tni
- tunjangan tni naik





