Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambahan TN Bukit Barisan Selatan

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap bentuk perambahan hutan.

BACA JUGA: Jalankan Instruksi Presiden, Kemenhut dan OceanX Mulai Riset 7 TN Ekosistem Laut

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan taman nasional tetap berfungsi sebagai habitat satwa liar, penyangga tata air, penyerap karbon, serta penopang keberlanjutan ekosistem bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) selaku operator alat berat.

BACA JUGA: Kemenhut Selamatkan Lutung Jawa di Bondowoso, Ajak Warga Dukung Konservasi

Mereka diduga mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa pembukaan akses secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi.

BACA JUGA: Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu

"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya," katanya di Jakarta, Kamis (30/7).

Januanto menambahkan, penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan.

Perlindungan taman nasional bukan hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang.

Perkara ini bermula dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilaksanakan Balai Besar TNBBS.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

Petugas segera menghentikan kegiatan tersebut, mengamankan dua orang yang berada di lokasi, serta menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto, menegaskan bahwa penggunaan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani sampai tuntas.

“Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti,” tegas Hari. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pamer Foto Baby Zac, Amanda Manopo Kesal Wajah Putranya Mirip Kenny Austin
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
KM Sinabung Gantikan KM Labobar Layani Rute Surabaya-Fakfak
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kapolda Sumsel Tekankan Pencegahan sebagai Tolok Ukur Keberhasilan Tugas
• 3 jam laludetik.com
thumb
Waka MPR Dorong Penguatan Sistem Nasional yang Mampu Cegah dan Lindungi Korban TPPO
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Daftar 23 Pemain Dibawa John Herdman ke Thailand untuk Laga Timnas Indonesia Vs Timor Leste di Piala AFF 2026
• 49 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.