KPK Periksa Geisz Chalifah Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

KPK memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Geisz dikenal sebagai salah satu tim Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

Pemeriksaan Geisz Chalifah dilakukan pada Rabu (29/7). KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun keterkaitan Geisz dalam perkara tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa Geisz memenuhi pemeriksaan penyidik.

Penjelasan Geisz Chalifah Terkait Pemeriksaan KPK

Melalui akun media sosialnya, Geisz Chalifah menjelaskan agenda pemeriksaan KPK tersebut. Ia mengatakan pemanggilan KPK berkaitan dengan proses jual beli rumah yang pernah dilakukannya dengan salah satu pihak yang kini tersangkut perkara.

Geisz menceritakan bahwa ia memulai usaha di bidang keramik lantai dan kemudian merambah bisnis properti sejak awal 1990-an.

Pada 2013, ia membeli sebidang tanah di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seluas sekitar 600 meter persegi dan membangun tiga unit rumah di atas lahan tersebut. Kemudian ia menjual ketiga unit tersebut, dan salah satunya dibeli oleh seseorang bernama Bagus Hariyanto pada Mei 2014.

“Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014,” kata Geisz dikutip pada Kamis (30/7).

Ia menjelaskan, sertifikat tanah yang semula atas namanya kemudian dialihkan kepada Bagus Hariyanto sebagai pembeli. Setelah itu, rumah beserta sertifikatnya kembali berpindah tangan kepada pihak lain.

Menurut Geisz, pemeriksaan oleh KPK pada Rabu (29/7) hanya berkaitan dengan transaksi tersebut.

Ia juga menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan lain dengan pihak yang bersangkutan selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli.

“KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK,” ujarnya.

“Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan,” lanjutnya.

Adapun perkara tersebut bermula pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi. Perkara tersebut kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018. Dalam proses penyidikannya, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah.

Seiring pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan komisi dari aktivitas pertambangan batu bara sebesar 5 dolar AS per metrik ton yang diduga diterima Rita. Atas temuan tersebut, pada Februari 2026 KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, terkait dugaan gratifikasi produksi batu bara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Anung Prihatin Atas Bentrokan yang Terjadi di Matraman: Mari Bersama Jaga Jakarta | BU
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
DRMA Catat Pendapatan Rp3,15 Triliun, Optimistis Capai Target Pertumbuhan 10 Persen Tahun Ini
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Tata kelola BBM subsidi di Babel diperkuat agar tepat sasaran
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Cegah Manuver Organisasi, Said Aldi Dorong Munas AMPI Dipercepat
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Erick Thohir Ungkap Timnas Indonesia Konsen Piala AFF dan FIFA ASEAN Cup 2026: Jangan Buru-Buru, Coach John Kemarin Sudah Kerokan
• 18 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.