TABLOIDBINTANG.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan artis Karina Ranau kini memasuki tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil usai penyidik Polsek Pancoran menggelar perkara pada Rabu (29/7), menyusul adanya bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, mengapresiasi langkah kepolisian yang menaikkan status perkara. Menurutnya, hasil gelar perkara tersebut sesuai dengan harapan pihak pelapor.
"Ya alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan," kata Hendro Widodo.
Dengan dimulainya tahap penyidikan, pihak Karina berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat. Hendro meminta penyidik segera menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.
"Sudah naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan," ujarnya.
Hendro menjelaskan, keputusan penyidik meningkatkan status perkara didasarkan pada sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan. Bukti tersebut meliputi keterangan empat orang saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil visum terhadap korban.
Menurutnya, hasil visum juga memperkuat dugaan telah terjadi tindak kekerasan dalam peristiwa tersebut.
"Jadi di dalam proses gelar tadi juga secara hukum ya, kami jelaskan juga bahwa saksi-saksi ada empat yang sudah diperiksa. Lalu ada bukti rekaman CCTV, satu lagi adalah hasil visum. Dinyatakan di dalam hasil visum tersebut ada tindakan kekerasan ringan," ucap Hendro.




