Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik curang dalam tata niaga beras yang membuat satu grup perusahaan penggilingan beras meraup keuntungan hingga Rp 2 triliun per bulan.
Amran mengatakan, angka Rp 2 triliun tersebut merupakan bagian dari total potensi kerugian masyarakat imbas peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu.
"Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan, perampokan menjadi isu, satu penggilingan Rp 2 triliun," kata Amran di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Kamis (30/7).
Dia juga mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai keuntungan Rp 2 triliun bukan keuntungan bisnis biasa, melainkan keuntungan yang diperoleh dari praktik penipuan mutu beras.
“Yang Rp 2 triliun itu bukan keuntungan bisnis. Ini penipuan, titik,” tuturnya.
Amran mengungkapkan, perusahaan yang dimaksud adalah penggilingan berkapasitas besar dengan kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton gabah per hari. Bahkan menurutnya, perusahaan penggilingan tersebut berada di wilayah Jawa, Banten, dan Lampung.
Amran juga membeberkan, dari total serapan produksi gabah nasional sekitar 65 juta ton per tahun, penggilingan padi skala besar telah menguasai sekitar 40 persen pasokan atau sekitar 25 juta ton.
Menurut dia, jumlah penggilingan skala besar sebanyak 1.056 unit dengan kapasitas 20 ton per jam. Di sisi lain, penggilingan skala kecil yang berjumlah 161.401 unit dengan kapasitas 0,5 ton per jam juga menyerap 40 persen atau sekitar 25 juta ton gabah per tahun. Sisanya, 7.332 unit penggilingan skala sedang menyerap sekitar 20 persen atau 15 juta ton gabah per tahun.
Dengan data tersebut, Amran melihat penggilingan skala besar mampu menguasai pasokan gabah dalam jumlah yang sama dengan penggilingan skala kecil, meski jumlah unit usahanya jauh lebih sedikit.
Kerugian Imbas Beras Premium Tak Sesuai Standar Capai Rp 98 T
Amran membeberkan, berdasarkan temuan di lapangan, banyaknya beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen.
Sebanyak 12,2 juta ton atau 39,75 persen dari total beras premium yang beredar, diproyeksikan melanggar standar atau merupakan bentuk penipuan konsumen, dengan total kerugian mencapai Rp 98 triliun.
“Nah total kerugian Rp 98 triliun kita hitung detail itu Rp 99 (triliun) kurang lebih Rp 100 triliun. Di dalamnya Rp 2 triliun satu perusahaan korporasi itu ada di dalamnya Rp 2 triliun per bulan,” jelasnya.
Amran membeberkan temuan tersebut telah dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri dan sebanyak 212 merek beras telah dilaporkan untuk ditindaklanjuti karena diduga tidak memenuhi standar mutu.
“Ini orangnya kita laporkan, 212 merek saya tanda tangan, laporkan ke Satgas Pangan, ke Kapolri, langsung ke Kabareskrim,” katanya.
Amran juga menyoroti ketimpangan pembagian keuntungan di rantai pasok beras nasional. Produksi padi nasional bernilai Rp 537 triliun dengan produksi beras mencapai 34,69 juta ton, mengacu Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 13,5 juta per ton dan rata-rata harga versi Kementerian Perdagangan Rp 15,5 juta per ton.
Hanya saja, distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok dinilai tidak berimbang. Dari alokasi Rp 215 triliun di tingkat petani, pendapatan rumah tangga petani hanya sekitar Rp 1,87 juta, sementara pengusaha penggilingan padi atau rice milling unit (RMU) memperoleh porsi terbesar mencapai Rp 259 triliun.
Selain itu, Amran juga menyoroti panjangnya rantai distribusi beras sebelum sampai ke tangan konsumen yang melalui pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir hingga pedagang ritel. Menurut dia, kondisi tersebut menghasilkan keuntungan bagi para perantara hingga Rp 313,08 triliun.
“Jangan korbankan rakyat. Kami mengambil risiko untuk membela kepentingan petani dan masyarakat,” ujar Amran.





