HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Suasana tenang di sebuah perumahan Makassar mendadak mencekam. Seorang balita berusia dua tahun menghilang. Belakangan, polisi mengungkap dugaan penculikan. Pemicunya, persoalan utang arisan online bernilai Rp300 juta.
Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di Kabupaten Pangkep setelah penyelidikan intensif dilakukan aparat kepolisian. Tiga orang yang diduga terlibat kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa ini bermula ketika balita tersebut diduga dibawa keluar dari rumahnya di kawasan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu (5/7/2026). Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri keberadaan korban.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil menemukan korban di wilayah Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7/2026). Dalam operasi itu, petugas sekaligus mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengatakan ketiga pelaku terdiri atas dua perempuan berinisial SS (31) dan NH, serta seorang pria berinisial SD (32).
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan korban bersama para pelaku di suatu tempat di wilayah Pangkep. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan tiga orang pelaku, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki,” ujar Devi kepada wartawan, Rabu (29/7/2026) malam.
Menurut Devi, dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
“Di antara para pelaku itu, satu laki-laki dan satu perempuan merupakan pasangan suami istri,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap dugaan motif di balik penculikan tersebut berkaitan dengan persoalan arisan online. Polisi menyebut orang tua korban diduga memiliki kewajiban mengembalikan dana arisan dalam jumlah besar kepada para pelaku.
“Permasalahan ini terkait arisan. Menurut pengakuan para pelaku, orang tua korban tidak bisa mengembalikan uang arisan sekitar Rp300 juta,” jelas Devi.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keseluruhan alur transaksi arisan tersebut. Polisi juga menelusuri jumlah pasti dana yang belum dikembalikan, mekanisme arisan yang dijalankan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Proses penyidikan pun masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku resmi berstatus tersangka dan menjalani proses hukum.
“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” imbuh Devi. (*)




