Magetan (beritajatim.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magetan menyoroti sejumlah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum dikelola secara optimal. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masih adanya objek pajak dan retribusi yang belum dikenai pungutan, mulai dari reklame hingga pemanfaatan ruang milik jalan untuk pemasangan tiang dan kabel fiber optik.
Temuan tersebut menjadi perhatian DPRD Magetan dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Banggar menilai pemerintah daerah perlu lebih serius mengidentifikasi dan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan yang ada agar kapasitas fiskal daerah semakin kuat.
Dalam laporan Banggar, pengelolaan pendapatan pajak daerah disebut masih belum memadai. Sejumlah persoalan yang ditemukan antara lain pemberian keringanan pajak air tanah yang belum didukung kemampuan keuangan pemohon, omzet hotel yang belum sesuai, pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum menyeluruh, hingga reklame yang belum dikenai pajak.
Selain itu, terdapat objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor parkir yang telah didata, tetapi belum ditetapkan sebagai wajib pajak. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang untuk meningkatkan PAD melalui pembenahan pendataan dan penetapan objek pajak.
“Pengelolaan pendapatan pajak belum memadai, misalnya terkait pemberian keringanan pajak air tanah belum didukung kemampuan keuangan pemohon, omzet hotel belum sesuai, pemutakhiran PBB-P2 belum menyeluruh, reklame belum dikenakan pajak, dan adanya PBJT parkir yang sudah didata namun belum ditetapkan sebagai wajib pajak,” demikian catatan Banggar DPRD Magetan dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025.
Atas persoalan tersebut, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan kajian terhadap pemberian keringanan pajak agar sesuai dengan aturan. Pemkab juga didorong memperbaiki pengelolaan PBB-P2 serta melakukan pendataan dan penetapan objek pajak secara lebih cermat.
Persoalan serupa ditemukan pada sektor retribusi daerah. Banggar mencatat pengelolaan pendapatan retribusi belum memadai, khususnya retribusi pelayanan pasar. Selain itu, pemanfaatan ruang milik jalan umum untuk penempatan tiang dan kabel fiber optik juga disebut belum dipungut retribusi.
Padahal, pemanfaatan ruang milik jalan untuk infrastruktur telekomunikasi merupakan aktivitas yang dapat menjadi salah satu sumber penerimaan daerah apabila dikelola sesuai ketentuan. Karena itu, Banggar meminta pemerintah daerah memperbaiki sistem pengelolaan retribusi dan segera menyiapkan regulasi yang diperlukan.
“Pengelolaan pendapatan retribusi daerah belum memadai, khususnya pada retribusi pelayanan pasar, dan pemanfaatan ruang milik jalan umum untuk penempatan tiang dan kabel fiber optik belum dipungut retribusi,” demikian laporan Banggar.
DPRD merekomendasikan agar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan lebih cermat dalam mengelola retribusi pasar. Sementara untuk pemanfaatan ruang jalan, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyiapkan Raperda tentang retribusi pemanfaatan kekayaan daerah berupa ruang jalan.
Wakil Ketua DPRD Magetan, Putut Pujiono, mengatakan optimalisasi pendapatan tersebut penting dilakukan karena pemerintah daerah membutuhkan sumber pembiayaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menurut dia, pembenahan juga perlu dilakukan terhadap sektor parkir. DPRD sebelumnya merekomendasikan penggunaan sistem elektronik dalam pengelolaan parkir di sempadan jalan agar penerimaan dapat tercatat secara lebih baik dan potensi PAD tidak hilang.
“Rekomendasi-rekomendasinya tentang parkir yang elektronik di sempadan jalan, biar dikelola dengan baik agar PAD kita bertambah,” kata Putut.
Selain parkir, DPRD juga menyoroti penerimaan dari sektor tambang yang dinilai belum sebanding dengan beban pemerintah daerah dalam menangani dampak aktivitas pertambangan, khususnya terhadap infrastruktur.
“Kalau dilihat dari laporan bahwa pemasukan dari tambang berupa retribusi ini tidak sebanding dengan pengeluaran kita. Kan seperti ini. Masyarakat di sekitar tambang harus diperhatikan terutama kesejahteraannya berupa jalan-jalan harus bagus termasuk kesehatan dan sebagainya,” ujarnya.
Putut menegaskan, rekomendasi DPRD bukan semata-mata untuk mengejar peningkatan angka PAD. Pemerintah daerah juga harus memastikan penerimaan yang berhasil dihimpun kembali memberikan manfaat kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. “Intinya kita ini ngasih rekomendasi dalam mempertajam PAD kita agar baik,” katanya.
Dalam laporan Banggar, realisasi PAD Magetan pada 2025 sebenarnya telah mencapai Rp380,46 miliar atau 102,52 persen dari target Rp354,99 miliar. Namun, DPRD menilai capaian tersebut masih dapat ditingkatkan dengan menggali potensi yang selama ini belum optimal, terutama dari objek pajak dan retribusi yang belum tertata.
Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Magetan untuk memperkuat sistem pendataan, pengawasan, dan pemungutan. Jika objek pajak seperti reklame dan PBJT parkir serta objek retribusi seperti pemanfaatan ruang milik jalan dapat dikelola secara tertib sesuai ketentuan, potensi tambahan PAD dapat diperoleh sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Ke depan, DPRD mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti temuan dan rekomendasi tersebut dengan memperbaiki regulasi serta sistem pengelolaan pendapatan. Optimalisasi PAD diharapkan tidak berhenti pada penetapan target, tetapi diwujudkan melalui pendataan seluruh potensi secara menyeluruh, pemungutan yang transparan, dan pemanfaatan penerimaan untuk meningkatkan pelayanan serta pembangunan yang dirasakan masyarakat. [fiq/kun]




