TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Tinggi Agama Bandung menetapkan Teddy Pardiyana dan putrinya, Bintang, sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah. Menanggapi perkembangan tersebut, Sule mengaku tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini, Sule mengatakan persoalan warisan sepenuhnya berada di tangan Rizky Febian sebagai pihak yang menangani perkara tersebut.
"Tanyanya ke Iky (Rizky Febian) ya. Karena saya sudah enggak ada hak untuk warisan itu," ujar Sule, ditemui wartawan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Pemilik nama asli Entis Sutisna itu juga menegaskan bahwa keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi maupun pelaporan terkait dugaan aset yang hilang, merupakan hak Rizky Febian bersama kuasa hukumnya.
"Jadi semuanya mau kasasi atau enggak itu dari Iky. Mau ngelaporin tentang masalah harta yang hilang, itu urusan Iky. Jadi masih berkomunikasi dengan pengacara. Apakah mau dikasasi atau tidak, gitu," katanya.
Sule mengaku tidak memberikan arahan secara khusus kepada putranya karena merasa tidak memiliki pemahaman yang cukup mengenai persoalan hukum. Menurutnya, segala keputusan sebaiknya dibahas langsung dengan pengacara yang menangani perkara.
"Ah itu sudah langsung ke pengacara lah, ya kan, itu masalahnya hukum. Kalau saya kan juga enggak mengerti tentang hukum kan? Jadi ke pengacara. Tinggal telepon sama pengacaranya, ya sudah gitu ya," jelas Sule.
Meski demikian, Sule memastikan komunikasi dengan Rizky Febian tetap berjalan baik. Ia mengungkapkan sang putra sempat berdiskusi mengenai perkembangan perkara tersebut, namun dirinya tetap menyarankan agar semua langkah dikonsultasikan kepada kuasa hukum.
"Ada lah, komunikasi ada. 'Ini maksudnya apa', ya maksudnya 'mau gimana Ki, sudah tinggal diobrolin sama pengacara'. Oke? Thank you ya. Terima kasih, mari," pungkas Sule.
Diketahui, sengketa harta warisan Lina Jubaedah telah berlangsung selama beberapa tahun. Teddy Pardiyana memperjuangkan hak atas sejumlah aset peninggalan mendiang Lina, sementara pihak Rizky Febian juga sempat mempersoalkan beberapa aset yang diduga hilang atau telah dialihkan.
Terbaru, Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana sehingga ia bersama putrinya, Bintang, ditetapkan sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah. Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan Teddy karena dinilai mengalami cacat formil.




