Pramono Minta Penimbun Sampah Diproses Hukum dan Diumumkan ke Publik

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan lagi mentoleransi praktik penimbunan sampah liar oleh pihak swasta. Pramono menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memproses hukum pengelola swasta nakal serta mengumumkan identitas mereka ke publik sebagai bentuk sanksi sosial.

Langkah tegas ini diambil menyusul penemuan kasus penimbunan sampah secara ilegal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, yang melibatkan jasa pengangkutan swasta dari sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka).

"Kalau selama ini yang swasta tidak pernah kita proses dengan hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran, umumkan kepada publik, proses secara hukum. Karena persoalan sampah ini menjadi persoalan yang sungguh-sungguh serius bagi Pemerintah DKI Jakarta," tegas Pramono saat ditemui wartawan di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Pramono mengungkapkan, pengangkut swasta tersebut kerap mengambil keuntungan besar dari sektor Horeka, namun enggan mengelola sampah sesuai prosedur dan memilih menimbunnya secara sembarangan. Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta harus turun tangan mengerahkan 10 hingga 15 armada truk untuk membersihkan tumpukan sampah di Penjaringan tersebut.

"Terutama swasta yang ingin seperti dulu, menimbun di sembarang tempat, kemudian mengangkut dari Horeka, mengambil keuntungan yang besar, tidak bisa lagi. Jadi siapa pun itu, kami akan tindak dan kami akan umumkan kepada publik. Karena sekarang ini kan yang ditakutin adalah publik, sehingga akan kami umumkan," ujar Pramono.

Perubahan Sistem Penanganan Sampah

Pramono menjelaskan bahwa ketegasan penindakan hukum ini sejalan dengan terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penanganan Sampah secara Komprehensif. Melalui Ingub tersebut, DKI Jakarta mengubah paradigma pengelolaan sampah secara mendasar, dari yang semula berkonsep "angkut-buang" menjadi "pilah-angkut-olah".

Perubahan sistem ini juga diiringi dengan pengetatan aturan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Mulai 1 Agustus 2026, Bantar Gebang tidak lagi menerima sampah utuh yang belum diolah, melainkan hanya menampung residu sampah akhir.

"Setelah ada peraturan yang mengatur mengenai Bantar Gebang bahwa mulai tanggal 1 Agustus, Bantar Gebang akan tidak lagi semuanya bergantung pada angkut dan dumping tadi. Kita mau mulai bahwa yang dibuang ke Bantar Gebang yang paling utama adalah residunya," jelasnya dalam acara Peluncuran Program Reaktivasi dan Optimalisasi TPS 3R Menteng Atas: Integrasi Pengolahan Sampah dari Sumber, Kamis (30/7).

Untuk mendukung skema tersebut, Pemprov DKI mendorong pengoptimalan TPS 3R di seluruh wilayah Jakarta dengan menggandeng pihak ketiga. Di TPS 3R Menteng Atas misalnya, Pemprov DKI bekerja sama dengan PT Morego Green Indonesia dan PT Metro Klina Intranusa untuk memproses sampah warga dan Horeka menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).

Pramono menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk meningkatkan jam kerja operasional di TPS 3R dari satu shift menjadi minimal dua hingga tiga shift agar kapasitas pengolahan sampah dapat mencapai target maksimal 100 sampai 150 ton per hari per lokasi.

Target 31 Titik TPS 3R di Jakarta

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menjelaskan bahwasannya pihak dinas berfokus memaksimalkan potensi fasilitas TPS 3R yang sudah ada alih-alih menambah bangunan baru di tahun ini.

"Kalau untuk TPS 3R di 2026 ini target kita kurang lebih ada 31 titik. Nah, 31 titik ini memang belum optimal semua bekerjanya. Jadi model seperti Menteng Atas ini yang akan kita lakukan, sehingga desain yang kapasitasnya bisa mencapai 100 ton itu yang kita coba optimalkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga," ungkap Dudi Gardesi.

Dudi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta belum merencanakan penambahan unit TPS 3R baru untuk tahun depan, melainkan memaksimalkan kapasitas 31 titik TPS 3R yang ada agar mampu memangkas beban volume sampah harian Jakarta secara signifikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Barcelona Ajukan Dua Tawaran untuk Eli Junior Kroupi, namun Ditolak
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Eri Cahyadi Minta DPR Kaji Ulang Pengurangan Pajak Daerah: Fiskal Kota Jangan Sampai Melemah
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Body Care Kini Lebih Praktis, Intip Yuk Body Serum dari Scarlett yang Memadukan Superfood dan SPF
• 23 jam laluherstory.co.id
thumb
Lionel Messi Mulai Latihan Bareng Inter Miami
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
BGN Resmi Buka Layanan Aduan Program Makan Bergizi Gratis
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.