JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan setelah melakukan pemeriksaan intensif selama dua hari berturut-turut. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan seorang staf administrasi KPK, Budi Dias Oktavianto, beserta dua orang lainnya sebagai tersangka pemerasan. Bupati Pemalang disangka melakukan pemerasan terhadap bawahannya, sedangkan staf KPK disangka telah memeras Bupati Pemalang.
Seperti diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan penyelidikan tertutup di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, pada Selasa-Rabu (28-29/7/2026). Setelah melakukan ekspose, KPK menetapkan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. KPK pun menetapkan empat orang tersangka dalam dua kluster perkara.
Budi menjelaskan, kluster pertama terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para bawahannya dan juga pihak swasta. Sedangkan kluster kedua terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang.
“Atas dua kluster penyidikan tersebut, berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Budi enggan mengungkapkan nama tersangka lain dalam kluster perkara pemerasan pertama. Ia hanya menyampaikan bahwa pidana korupsi berupa pemerasan itu dilakukan oleh Bupati Pemalang dan pihak swasta.
Budi juga tidak mengungkapkan nama tersangka untuk kluster perkara pemerasan kedua. Ia hanya menyampaikan bahwa dugaan pemerasan ini melibatkan seorang staf administrasi KPK dan pihak swasta.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, staf administrasi KPK yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Setya Budi Dias Oktavianto. Adapun dua tersangka dari pihak swasta bernama Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris.
Budi juga enggan mengungkapkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat staf KPK itu. Ia berjanji untuk menjelaskan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers pada Kamis siang.
“Nanti kita akan update secara lengkap ya dalam konferensi pers bagaimana konstruksi perkara ini bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangannya sehingga nanti kawan-kawan juga bisa mendapatkan secara utuh ya terkait dengan rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Pemalang ini,” tuturnya.
Budi menegaskan, KPK berkomitmen menjadikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan salah seorang pegawainya sebagai bahan evaluasi total. Perbaikan itu penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan lebih awal dan mencegah agar kasus serupa tidak terulang.
Ia memastikan penyidik akan terus bekerja untuk mengusut tuntas kemungkinan adanya praktik serupa di lingkungan internal KPK.
“Tentunya bagi kami di internal KPK ini juga menjadi introspeksi dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kita bisa melakukan mitigasi sejak dini, kita bisa melakukan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” katanya.
Budi juga menekankan setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan insan KPK.
“Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Budi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap modus pemerasan, penipuan, ataupun modus-modus lainnya dengan dalih pengurusan perkara di KPK.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara obyektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut. Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial,” ucap Budi.
KPK sebelumnya menangkap 21 orang dalam OTT di tiga lokasi berbeda. Sebanyak 5 orang ditangkap di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang termasuk dalam rombongan lima orang yang ditangkap di Jakarta dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta. Begitu pula tiga tersangka lainnya.
Saat dibawa ke Rutan KPK dengan mobil tahanan sekitar pukul 08.34, Anom sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” kata dia.
Penangkapan Anom oleh KPK memperpanjang daftar kepala daerah produk Pilkada 2024 yang tersandung korupsi. Hingga kini, ada 17 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditangkap melalui operasi penyelidikan tertutup oleh KPK. Selain itu, Anom merupakan kepala daerah kelima di Jawa Tengah yang terjerat OTT.





