Polemik keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Berawal dari isu yang beredar di media sosial, kasus ini berkembang menjadi gugatan perdata, penyelidikan kepolisian, hingga perkara pidana yang menyeret sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Baca juga: Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Lalu, bagaimana kronologi lengkap kasus ijazah Jokowi yang dimulai sejak 2014 hingga sekarang? Berikut penjelasannya sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber.Kronologi Lengkap Kasus Ijazah Jokowi2014–2015: Isu Mulai MunculTak lama setelah Jokowi terpilih sebagai Presiden pada 2014, mulai beredar berbagai tudingan mengenai keaslian ijazahnya di media sosial. Pada 2015, isu tersebut semakin ramai setelah muncul desakan agar Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik.
Baca Juga:Viral Video Oknum Polisi di Jember Diduga Asyik Konsumsi SabuPemerintah saat itu menyatakan dokumen pendidikan Jokowi telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan saat pencalonan presiden.2019: Hoaks Berujung Proses HukumIsu ijazah kembali mencuat setelah beredar berbagai unggahan yang mempertanyakan riwayat pendidikan Jokowi. Aparat kepolisian kemudian memproses sejumlah penyebar informasi yang dinilai mengandung berita bohong. Pihak sekolah tempat Jokowi menempuh pendidikan juga menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI tersebut merupakan alumnus sekolah tersebut.2022: Gugatan Bambang TriBabak baru dimulai ketika Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan terhadap Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu. Gugatan tersebut kemudian dicabut sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga:Siapkan Replik, Pengacara Roy Suryo Sebut Polda Metro Tak Konsisten dalam JawabannyaBelakangan, Bambang Tri bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menjalani proses hukum dalam perkara penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan tuduhan tersebut.2023–2024: Gugatan dan Polemik BerlanjutSejumlah gugatan baru bermunculan di berbagai pengadilan. Polemik terus bergulir di ruang publik meski belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu.Maret–April 2025: Analisis Forensik Digital dan Aksi ke UGMPolemik kembali memanas setelah mantan dosen Rismon Hasiholan Sianipar mengunggah analisis forensik digital yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.Analisis tersebut mendapat perhatian luas dan didukung oleh sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, yang turut mempertanyakan keaslian dokumen tersebut melalui berbagai pernyataan di ruang publik.
Pada April 2025, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meminta klarifikasi, kemudian melanjutkan aksi ke kediaman Jokowi di Solo.
UGM kembali menegaskan bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang lulus pada tahun 1985.Mei 2025: Bareskrim Nyatakan Ijazah AsliPada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri mengumumkan hasil penyelidikan setelah memeriksa dokumen pembanding, arsip akademik, saksi, dan pihak Universitas Gadjah Mada.
Baca Juga:Kebakaran di Banjar Kalsel, 5 Rumah Warga Hangus Dilalap ApiPenyidik menyimpulkan ijazah Jokowi autentik dan tidak menemukan unsur tindak pidana sehingga penyelidikan dihentikan.2025: Jokowi Tempuh Jalur HukumMeski penyelidikan dugaan pemalsuan dihentikan, polemik tidak mereda. Jokowi kemudian melaporkan sejumlah pihak yang dinilai menyebarkan tuduhan tanpa dasar di antaranya Roy Suryo, dokter Tifa, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Rizal Fadillah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.2026: Roy Suryo Jadi Tersangka dan dokter Tifa TerdakwaMemasuki 2026, perkara memasuki tahap persidangan. Roy Suryo dengan status tersangka mengajukan praperadilan. Sedangkan, Tifa menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dakwaan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan tudingan ijazah Jokowi.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa. Jaksa Penuntut Umum kemudian memberikan tanggapan terhadap eksepsi tersebut sebagai bagian dari proses persidangan yang masih berlangsung.
Baca Juga:52 Persen Serangan Spam Judol Sasar Influencer Daerah, Ini Penjelasan KomdigiDi luar ruang sidang, Roy Suryo sempat menjadi sorotan setelah menunjukkan ijazah miliknya kepada wartawan sambil menyatakan bahwa ijazah tersebut asli. Momen tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.Jokowi Siap Hadir Membawa Ijazah AsliDi tengah proses persidangan, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir sebagai saksi apabila dipanggil oleh majelis hakim. Ia juga menyatakan siap membawa ijazah asli yang dimilikinya untuk diperlihatkan dalam persidangan apabila diperlukan.Status TerbaruHingga akhir Juli 2026, perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifa masih berproses di pengadilan. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tersebut.
Sementara itu, hasil penyelidikan Bareskrim Polri mengenai dugaan pemalsuan ijazah tetap menyatakan bahwa ijazah Jokowi autentik dan tidak ditemukan unsur tindak pidana. Perkembangan selanjutnya kini bergantung pada proses persidangan yang sedang berjalan.
#nasional




