Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi solidaritas untuk mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (30/7/2026).
Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UI, membenarkan mahasiswa UI ambil bagian dalam aksi yang berlangsung di depan Gedung Mahkamah Konstitusi mulai pukul 13.00 WIB.
"Benar, kami (BEM UI) akan ikut aksi, tapi ini bentuknya aksi solidaritas, jadi bukan hanya aksi BEM se-UI. Kita terbuka dan tidak terbatas pada siapa saja yang bisa hadir," ungkap Dimas dikutip dari Kompas, Kamis (30/7/2026).
Aksi Terbuka untuk UmumAksi tersebut, kata Dimas, tidak hanya diikuti oleh mahasiswa, tetapi juga berbagai elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam sejumlah aliansi.
Ia mengatakan aksi solidaritas itu terbuka bagi seluruh masyarakat yang ingin mengawal putusan MK mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG.
"Kami membuka luas aksi ini bagi mahasiswa UI maupun bukan. Siapapun saya rasa boleh dan harus datang ke MK siang ini untuk ikut mengawal," ucap Dimas.
Sebelum aksi berlangsung, BEM se-UI diketahui telah menyerahkan amicus curiae dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah guru, dosen, serta yayasan masyarakat sipil.
Harapan terhadap MKPihaknya berpandangan bahwa penempatan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Kami melihat, bahwasannya, penempatan MBG di dalam pos anggaran pendidikan telah mendisrupsi pemenuhan utama dari pada penyelenggaraan pendidikan tersebut," katanya.
Karena itu, mahasiswa berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum. Menurut mereka, perkara tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran negara untuk menjamin hak dasar masyarakat di bidang pendidikan.
"Kami pasti berharap, MK mampu dapat menjadi guardian of constitution yang dapat menjaga konstitusionalitas daripada pendidikan kita serta menjadi the sole of interpretor yang bisa memberikan tafsiran bahwasannya pemenuhan anggaran pendidikan harus diwujudkan secara holistik dan sesuai dengan tepat sasaran," imbuhnya.
Sebesar Rp223,5 Triliun untuk Danai MBGDiketahui sebelumnya, gugatan tersebut menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Para pemohon mempersoalkan penggunaan dana pendidikan sebesar Rp223,5 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan hak atas kesejahteraan guru sekaligus berdampak pada kualitas pendidikan.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan penggunaan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk program MBG bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat apabila dana tersebut digunakan untuk fungsi logistik pangan.
Tiga Permohonan Berkenaan dengan MBGSebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (30/7/2026), menggelar sidang pengucapan putusan ataupun ketetapan atas 20 permohonan uji materiil.
Dari 20 permohonan itu, tiga di antaranya berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyoal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026, dimohonkan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer di salah satu SMP negeri di Karawang, Jawa Barat, yang baru pertama kali beracara di MK. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar 12 Februari 2026 lalu, pemohon menyoroti masuknya anggaran program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.
Permohonan nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Sa’ed, selaku mahasiswa, yang merasakan dampak keterbatasan fasilitas pendidikan akibat anggaran pendidikan dialokasikan untuk program MBG.
Selanjutnya permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Felix Rega, seorang dosen, yang hak-hak kesejahteraannya belum terpenuhi, tetapi anggaran pendidikan malah dialokasikan ke program MBG.





