KPK: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan Rp 1,98 Miliar

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

KPK mengungkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga memeras bawahannya hingga miliaran rupiah. Pemerasan diduga dilakukan Anom melalui orang kepercayaannya bernama Mohamad Haris alias Gus Haris.

"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar," kata plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (30/7).

Berdasarkan penelusuran KPK, ditemukan dugaan uang tersebut diberikan untuk keperluan pengurusan perkara. Anom diduga memberikan uang kepada seorang pegawai KPK.

"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ucap Achmad Taufik.

Pegawai KPK yang dimaksud adalah staf administrasi bernama Setya Budi Dias. Dia merupakan pegawai negeri yang diperbantukan dari instansi kepolisian.

Awalnya, Gus Haris minta dikenalkan adik iparnya kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik adalah ayah dari Setya Budi Dias.

Anom bersama Gus Haris kemudian 3 kali bertemu dengan Lilik di Magelang dan Semarang. "Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," ucap Achmad Taufik.

Diduga, saat itu Lilik menyampaikan sedang ada penyelidikan KPK terhadap Anom. Informasi didapat dari Setya Budi Dias. Lilik mengaku bisa mengurus perkara tersebut.

"Terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," ucap Achmad Taufik.

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," sambungnya.

OTT kemudian dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Anom ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.

"Bupati yang di hotel itu, ya betul itu diamankan di hotel. Tapi nanti pihak-pihak yang bersama bupati ini sedang didalami," ucap Achmad Taufik.

Total ada 21 orang yang diamankan. Empat di antaranya dijerat sebagai tersangka.

Anom dan Gus Haris dijerat Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan/atau Pasal 12 B terkait gratifikasi UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menjerat Lilik dan Setya Budi Dias juga dijerat sebagai tersangka pemerasan dengan disangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 2,7 miliar. Berikut rinciannya:

1). Uang tunai di rumah Gus Haris sejumlah Rp 300 juta;

2). Uang tunai di ‘rumah media’ sejumlah Rp 80 juta;

3). Buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp 670 juta, uang tersebut saat ini sudah dicairkan dari rekening Gus Haris dan telah diamankan oleh KPK;

4). Uang tunai di rumah Lilik Budi Suprianto sejumlah Rp 1,2 miliar

5). Satu buah koper di dalam mobil milik Anom Widiyantoro yang berisi uang tunai sejumlah Rp 451 juta, yang diamankan di Jakarta.

KPK masih mendalami mengenai barang bukti tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Kamis 
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
72 Bulan Surplus Hilang, Defisit Meledak, Ekonom Salahkan Purbaya
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Maruarar Wajibkan Tiap Rumah Subsidi Tanam 1 Pohon, Ini Alasannya
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bertahan dengan Bantuan Air Bersih Hingga Kemarau Reda
• 4 jam lalukompas.id
thumb
PSEL Legok Nangka Dibangun, 2.131 Ton Sampah per Hari Akan Diolah Jadi Listrik
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.