KPK: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan dan Swasta Rp1,98 Miliar

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan uang dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) diduga memeras bawahannya dan swasta sebesar Rp1,98 miliar.

"Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :
4 Orang Ditetapkan Tersangka OTT Bupati Pemalang, Salah Satunya Staf KPK

Selain urusan pribadi, KPK menemukan dugaan uang tersebut digunakan untuk mengurus perkara di KPK.

"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ujarnya.

Taufik melanjutkan, Gus Haris kemudian mencoba menghubungi Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku ayah dari oknum KPK. Selanjutnya ketiganya sepakat melakukan pertemuan.

Baca Juga :
7 Orang Terjaring OTT Tiba di KPK, Salah Satunya Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," ucapnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang HUT RI ke-81, Inilah 7 Ide Dekorasi Unik yang Anti Mainstream
• 20 menit lalugrid.id
thumb
Jakarta Watersport Festival Siap Digelar, Perkuat Posisi Destinasi Sport Tourism
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Memasuki Tahun Kelima, PINTU Incubator Semakin Konsisten Mendukung Talenta Mode Tanah Air
• 1 jam lalugrid.id
thumb
CDIA Bukukan Pendapatan 82,1 Juta Dolar AS, Percepat Investasi Infrastruktur
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Nikel Membaik, PT Vale Catat Laba Bersih USD 104,38 Juta per Semester I
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.