Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim membongkar kasus peretasan ratusan situs web resmi dari universitas, sekolah, instansi pemerintah, hingga lembaga swasta.
Pelaku seorang pria bernama Adjani Ardhian Kusuma, warga Demak, Jawa Tengah. Ia diamankan di Kabupaten Demak pada Selasa (21/7). Tersangka meretas ratusan website itu untuk kemudian dijual dan dialihkan fungsinya menjadi sarana promosi perjudian online.
Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial Telegram.
Penyidik kemudian menemukan akun Telegram bernama S-X MARKETS yang menawarkan jasa menaikkan rating website dan transaksi jual beli website milik sekolah dan instansi.
"Jadi ada beberapa puluhan sekolah dan puluhan universitas di seputar Jawa Timur sudah di-hack dan dikuasai domain-nya untuk kemudian dijual ke luar. Jadi begitu nanti diklik, akun dari universitas tersebut itu nanti akan keluar akun-akun di subdomain-nya adalah promosi perjudian," kata Bimo di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (30/7).
Bimo menyampaikan, Adjani sengaja mengincar situs-situs pendidikan dan institusi pemerintah karena memiliki lalu lintas pengakses yang cukup tinggi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka bekerja sendiri dengan memanfaatkan celah keamanan pada situs target. Tersangka lalu menyisipkan file yang merusak sistem keamanan dan mengambil alih lalu lintas data dengan menguasai akses kontrol seperti username dan password.
"Lalu kemudian dengan rusaknya sistem keamanan tersebut, data lalu lintas internet dicuri dan dikuasai oleh tersangka, kemudian dijual oleh tersangka melalui forum dengan nama S-X MARKETS," jelas Bimo.
Pelaku Karyawan Swasta, Belajar Otodidak
Bimo mengungkapkan, Adjani sendiri bukan seorang pakar IT, melainkan seorang karyawan swasta yang belajar hacking secara otodidak sejak tahun 2023.
Setiap situs yang diretas dijual seharga Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta, dengan estimasi keuntungan kumulatif mencapai Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.
"Untuk pelaku atau tersangka, dia menjual hasil dari illegal access atau hacking-nya itu melalui Telegram, yaitu ada akun Telegram dengan nama akun S-X MARKETS. Dan ada dark web yang lain-lainnya yang memang sedang kami pengembangan untuk bisa menelusuri adanya pelaku-pelaku lainnya. Kalau untuk background dari yang bersangkutan itu adalah karyawan swasta. Yang bersangkutan belajar IT juga otodidak," jelas Bimo.
Universitas PGRI Madiun Jadi KorbanSementara itu, Biro Hukum Universitas PGRI Madiun, Bambang Eko Nugroho, menyampaikan dampak dari aksi peretasan yang dirasakan pihak kampus ini mengganggu aktivitas akademis, khususnya akses pengunggahan jurnal oleh para dosen.
"Kalau berkaitan dengan kerugian materiil barangkali kami akan berkoordinasi dengan Polda Jatim. Namun saat ini, kerugian materiil itu pada dosen-dosen masing-masing. Karena masing-masing juga memiliki hak untuk melakukan pengaksesan. Dan itu merupakan nilai-nilai tersendiri di dalam upload jurnal tersebut, ya. Jadi kami masih melakukan inventarisir terhadap total seluruh nilai kerugian secara materiil. Tetapi kalau secara informasi, jelas itu sudah terblokir dan tidak bisa diakses kembali," kata Bambang.
Barang bukti yang disita berupa 1 unit telepon seluler, akun dompet digital DANA, rekening Bank Danamon dan Mandiri, serta beberapa akun media sosial dan Telegram yang digunakan untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Pasal 332 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.




