Seorang bocah laki-laki berusia 2 tahun di Kota Makassar, Sulsel, diambil paksa dari ibunya, RP, oleh seorang pria dan dua orang perempuan. Bocah malang itu disebut-sebut dijadikan jaminan arisan online.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah laki-laki inisial SU alias WI (32) dan dua perempuan hamil berinisial SN alias NA (31) serta NH alias NI.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengatakan, dari ketiga tersangka, dua tersangka perempuan tidak ditahan dengan alasan kemanuasiaan.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dua perempuan tidak ditahan dulu karena sedang hamil besar. Itu pertimbangan faktor kemanusiaan," kata Wahid kepada kumparan, Kamis (30/7).
Lantas bagaimana duduk perkaranya?
Menurut Wahid, kasus ini berawal saat RP menawari salah satu dari pelaku, NH, ikut arisan online. Gayung bersambut, NH kemudian memberikan uang sebanyak Rp 300 juta kepada RP.
RP kemudian menyerahkan uang Rp 300 juta itu kepada perempuan berinisial KH, yang disebut-sebut sebagai pemilik arisan. Dan belakangan diketahui, HK ternyata penipu. Uang arisan online Rp 300 juta tersebut dibawa kabur.
"Korban awalnya mengajak pelaku untuk arisan online, kemudian NH mentransfer uang kepada korban Rp 300 juta. Lalu, pelapor (RP) juga kembali mentransfer uang tersebut ke owner arisan, HK. Dan ternyata HK seorang penipu," ungkapnya.
Pelaku yang mengetahui itu, kemudian meminta kembali uang Rp 300 juta kepada RP. Tetapi RP tak mampu mengembalikan uang Rp 300 juta itu. Akibatnya, anak RP yang berusia 2 tahun disita sebagai jaminan.
Anak itu dibawa ke wilayah Pangkep, tempat tinggal pelaku. Adapun NH dan RP sebenarnya berteman.
"Pelaku berteman, memaksa korban untuk menandatangani surat perjanjian yang di mana isi surat perjanjian tersebut ketika pelapor tidak melunasi uang NH, maka anaknya yang akan dijadikan jaminan. Jadi, pelaku [kemudian] mengambil anak pelapor yang masih berusia 2 tahun," jelas Wahid.





