JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Roy Suryo memberikan tanggapan usai Polda Metro Jaya selaku termohon menyampaikan jawaban dalam sidang praperadilan terkait permohonan ganti rugi.
Refly Harun menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukanlah kewenangan penyidik, melainkan cara kewenangan tersebut digunakan.
Menurutnya, penyidik memang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang, namun penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: FULL! Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo, Tak Otomatis Berhak Kompensasi
Sementara itu, Abdul Gafur Sangaji menilai Polda Metro Jaya tetap mempertahankan argumentasi bahwa tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dilakukan berdasarkan kewenangan undang-undang.
Ia menyatakan putusan praperadilan sebelumnya telah menyatakan tindakan tersebut tidak sah, sehingga gugatan ganti rugi diajukan sebagai bentuk perlindungan hak warga negara sekaligus pembelajaran agar penggunaan kewenangan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- kubu roy suryo
- kuasa hukum roy suryo





