REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengintegrasikan data untuk memperkuat pengawasan terhadap komoditas ekspor dan impor sekaligus mempercepat layanan perdagangan. Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan kedua lembaga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperkuat pengawasan terhadap produk yang masuk dan keluar Indonesia agar memenuhi aspek kesehatan serta ketentuan jaminan produk halal sesuai kewenangan masing-masing.
"Intinya, kita ingin melindungi masyarakat dalam dua hal. Pertama, melindungi dari sisi kesehatan dan kehalalan. Kedua, memastikan proses ekspor dan impor berjalan cepat. Walaupun diperiksa, prosesnya tetap cepat," kata Karding seusai penandatanganan PKS Barantin dan BPJPH di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga
Kepala Barantin Sebut Produk Nonhalal Tetap Bisa Masuk Indonesia, Ini Syaratnya
Arsjad Rasjid: Indonesia Berpeluang Jadi Pemimpin Industri Halal Global
Indef: Ekosistem Terintegrasi Jadi Kunci Indonesia Memimpin Industri Halal Dunia
Ia menjelaskan ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pengawasan bersama terhadap produk, penegakan hukum atas dugaan pelanggaran, integrasi data kedua lembaga, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama.
Karding mengatakan data Barantin dan BPJPH nantinya dapat saling diakses untuk memperkuat proses verifikasi, termasuk terhadap produk impor yang telah memiliki keterangan halal dari negara asal.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Data dari kami bisa dicek langsung oleh BPJPH, begitu pula sebaliknya. Misalnya ada produk dari luar negeri yang diimpor ke Indonesia. Di negara asal dinyatakan halal, tetapi kita tidak langsung percaya. Selain diperiksa oleh karantina, kita juga memastikan benar-benar sudah halal atau belum," ujarnya.
Ia memastikan kerja sama tersebut tetap menjaga kelancaran arus perdagangan. Melalui koordinasi antarlembaga, proses pelayanan diharapkan berlangsung lebih cepat tanpa menambah waktu pemeriksaan bagi pelaku usaha.