Kemhan Sebut Penggunaan Hutan untuk Bangun Yonif TP Diproses Sesuai Ketentuan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI AD telah melalui mekanisme yang berlaku dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait menyusul penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Pertahanan untuk pembangunan Yonif TP.

Rico menjelaskan, pada kesempatan tersebut Kemhan menerima sebanyak 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas sekitar 961,33 hektare.

“Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, pada kesempatan tersebut Kementerian Pertahanan menerima 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas sekitar 961,33 hektare,” kata Rico saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).

“SK tersebut merupakan bagian dari penyelesaian aspek administratif penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) pada sejumlah lokasi yang telah diproses sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Rico menegaskan, pembangunan Yonif TP tidak seluruhnya berada di kawasan hutan. Menurutnya, penggunaan kawasan hutan hanya dilakukan di lokasi tertentu yang memang memerlukan mekanisme PPKH.

Ia menjelaskan, prioritas pemerintah dalam menyiapkan lahan untuk pembangunan Yonif TP adalah memanfaatkan aset milik TNI AD maupun Kementerian Pertahanan. Apabila aset tersebut tidak tersedia, maka lahan dapat berasal dari hibah pemerintah daerah maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan.

“Perlu dipahami bahwa pembangunan Yonif TP tidak seluruhnya berada di kawasan hutan. Prioritas penyiapan lahan adalah menggunakan aset TNI AD/Kementerian Pertahanan. Apabila tidak tersedia, dapat memanfaatkan lahan hibah dari pemerintah daerah atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan. Penggunaan kawasan hutan dilakukan hanya pada lokasi tertentu yang memang memerlukan mekanisme PPKH,” ujarnya.

Rico menerangkan bahwa lahan yang telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan itu akan dimanfaatkan untuk membangun pangkalan Yonif TP beserta berbagai fasilitas pendukungnya.

“Adapun penggunaan lahannya diperuntukkan bagi pembangunan pangkalan Yonif TP beserta fasilitas pendukungnya, seperti barak prajurit, perkantoran, sarana latihan, gudang, serta fasilitas penunjang lainnya agar satuan dapat melaksanakan tugas pokok pertahanan negara dan pembinaan teritorial secara optimal,” jelasnya.

Rico juga memastikan seluruh tahapan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Yonif TP telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait,” tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Senin (27/7) menerima Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk lahan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI AD dari Kementerian Kehutanan (Kemhut). Penyerahan SK itu juga disaksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antonio.

“Menerima Menteri Kehutanan Republik Indonesia dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk lahan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan TNI Angkatan Darat,” ungkap Sjafrie di akun instagramnya, dikutip pada Rabu (29/7)

Sjafrie mengatakan penyerahan surat keputusan ini adalah langkah penting karena memberikan kepastian hukum. Sekaligus mempercepat penyiapan lahan.

“Ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan,” katanya.

Di sisi lain, Sjafrie mengatakan pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan sesuai perundang-undangan.

Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) adalah satuan baru TNI Angkatan Darat yang menggabungkan fungsi pertahanan dengan tugas pembangunan. Satuan ini fokus pada ketahanan pangan, pertanian, dan infrastruktur wilayah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendikdasmen bakal terbitkan aturan baru perkuat pelaksanaan PJJ 
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo: Indonesia harus indah demi tarik wisatawan
• 4 menit laluantaranews.com
thumb
3 Pria Ini Pernah Dikabarkan Dekat dengan Bintang Overdo, Wang Churan
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kodim 0506/Tangerang Gandeng Pengemudi Ojek Online Jaga Kamtibmas
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dasco Fasilitasi Mediasi Pekerja PT SGN dan Manajemen Terkait Bonus Pekerja
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.