Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pada Kamis (30/7/2026), tim penyidik memeriksa delapan dari sebelas saksi yang telah dipanggil.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik atau Tim Sembilan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA,” kata Anang.
Ia menjelaskan, dari total 11 saksi yang dipanggil, delapan orang hadir memenuhi panggilan, yakni FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Sementara itu, tiga saksi lainnya tidak hadir.
“Oleh karena itu, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya. Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ujar Anang.
Sementara itu, Rudi Margono Koordinator Tim Penyidik (Tim 9) yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) mengungkapkan bahwa dua pengusaha, masing-masing Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Iya diperiksa,” kata Rudi saat dikonfirmasi di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Febrie Adriansyah eks Jampidsus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Sedangkan Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.(faz/ham)




