JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya selaku termohon meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo dalam sidang praperadilan.
Dalam jawabannya, kuasa hukum termohon menegaskan bahwa putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah tidak serta-merta membuat pemohon otomatis berhak memperoleh ganti kerugian sebagaimana dimohonkan.
Menurut termohon, Roy Suryo tetap wajib membuktikan adanya kerugian yang nyata, hubungan sebab akibat antara tindakan penyidik dengan kerugian yang diklaim, serta kewajaran besaran tuntutan ganti rugi.
Baca Juga: Tolak! Polda Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy, Klaim Kerugian Rp206 Juta Belum Terbukti
Polda Metro Jaya juga meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan ganti rugi karena dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai, termasuk klaim kerugian materiil dan immateriil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- jawaban polda di praperadilan
- roy suryo





