Kabut kembali membayangi Pemi Sri Rohani (27). Ia semula lega dapat memeluk kembali bayinya, Gia (8 bulan), yang sempat dijual oleh ayah kandungnya sendiri demi uang bernilai Rp 20 juta. Namun, Pemi kini dibayangi khawatir karena mengetahui sang pelaku, Tedi Hidayat (27), malah dilepas oleh penyidik Kepolisian Daerah Jambi.
Rasa khawatir menyeruak setelah salah seorang temannya melihat Tedi tengah nongkrong di sebuah kedai makan di Kabupaten Batanghari, Kamis (30/7/2026) pagi. Temannya langsung mengontak Pemi untuk memberi tahu.
Terang saja Pemi kaget. Sebab, pada hari sebelumnya, ia melihat sendiri Tedi digiring oleh penyidik ke markas Polda Jambi untuk menjalani proses penegakan hukum untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Karena belum percaya akan laporan temannya itu, Pemi lantas menghubungi Prayogi, kuasa hukumnya. Dari situ, Prayogi langsung mengontak salah seorang penyidik di Polda Jambi. Rupanya penyidik itu membenarkan bahwa Tedi memang dilepas. Alasannya karena Tedi belum resmi berstatus tersangka.
“Ini sangat kami sesalkan, mengapa pelaku TPPO, yang menjual bayinya sendiri, malah dilepas oleh penyidik. Pelaku padahal mengakui perbuatannya menerima uang Rp 20 juta saat menjual bayinya,” kata Prayogi.
Lepasnya Tedi sebagai pelaku utama TPPO itu, menimbulkan tanda tanya besar? Ada apa di balik tindakan tersebut?
“Pelaku jadi bebas berkeliaran dan bisa mengancam keselamatan bayi korban dan ibunya,” katanya.
TPPO masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa. Berdasarkan Undang-undang TPPO, baik penjual, perantara, maupun pembeli merupakan pelaku kejahatan TPPO. Dalih untuk mengadopsi bayi tidak dapat dibenarkan ketika telah melibatkan transaksi pembayaran.
Membiarkan lepasnya pelaku TPPO, menunjukkan aparat penegak hukum di Polda Jambi tidak serius menangani kasus itu.
Ini sangat kami sesalkan, mengapa pelaku TPPO, yang menjual bayinya sendiri, malah dilepas oleh penyidik.
Ibu korban, Pemi, juga mempertanyakan lambannya progress kasus yang sudah dilaporkannya dua pekan lalu. “Padahal pelaku sudah mengakui perbuatannya menjual bayinya sendiri dan menerima uang Rp 20 juta tetapi mengapa malah dilepas oleh polisi,” ujarnya.
Pihaknya semula sempat menaruh harapan besar ketika penanganan kasus akhirnya diambil alih oleh Polda Jambi dari Polres Batanghari. Namun, lepasnya Tedi membuat keraguan kembali muncul pada aparat.
Tedi diketahui menjual bayi kandungnya, Gia, pada awal Juli 2026. Ia sempat ditahan di Polres Batanghari. Sejak itu, dilakukan upaya memulangkan Gia yang telah dijual pada warga di komunitas pedalaman di Jambi.
Setelah melalui proses yang berliku, Rabu kemarin. Gia akhirnya dipulangkan pada Pemi yang merupakan ibu kandungnya. “Kemarin saya sangat bahagia dan terharu akhirnya bisa memeluk kembali Gia, tetapi hari ini saya kaget mengetahui pelaku (Tedi) dilepas,” katanya.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jambi, Rocky Candra, mendesak supaya aparat tidak tebang pilih dalam penindakan kasus TPPO. ”Kami berharap supaya kasus ini betul-betul diusut dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Polda Jambi Inspektur Jenderal Krisno Siregar mengatakan, pihaknya mengambil alih penanganan kasus tersebut yang sebelumnya ditangani Polres Batanghari. Sejauh ini, sudah delapan orang dimintai keterangan. Kamis sore, pihaknya akan menggelar perkara dan menetapkan langkah selanjutnya.
Terkait dengan lepasnya Tedi, Kompas menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Taufik dan Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Erlan. Keduanya belum merespons hingga berita ini ditayangkan.
Upaya penyelamatan bayi Gia sebelumnya mengalami aral melintang. Gia sempat dikembalikan pasangan yang membelinya senilai Rp 20 juta. Gia lalu dibawa ke rumah aman (safe house) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batanghari oleh sekelompok orang bersenjata tajam pada Selasa (21/7/2026). Bayi diserahkan dan ditandatangani para pihak terkait. Dalam surat itu tertulis nama Suryana Jelitai sebagai pihak yang menyerahkan bayi Gia ke rumah aman untuk menjalani observasi. Jelitai diketahui sebagai pemimpin rombong salah satu kelompok di komunitas pedalaman Jambi.
Meski bayinya telah berada di rumah aman, ibu kandung Gia tak pernah diizinkan menengok bayinya. Bahkan, pada Jumat (24/7/2026) lalu, Gia diculik di rumah aman oleh sejumlah orang.
Bupati Batanghari M Fadhil Arief meminta maaf atas terjadinya penculikan bayi Gia di rumah aman yang dikelola UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Batanghari. Ia memastikan akan mengevaluasi insiden itu. ”Kami akan lakukan pemeriksaan kepada UPTD kita (PPA Batanghari), apakah betul ada kelalaian (yang menyebabkan terjadi penculikan di rumah aman),” katany





