Grid.ID - Persidangan Richard Lee diagendakan kembali digelar pada Kamis (30/7/2026). Namun, persidangan Richard Lee ditunda lantaran tak ada saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir.
Dari pantauan Grid.ID, Richard Lee tiba di Ruang Sidang sekira pukul 13.30 WIB. Namun, Jaksa Penuntut Umum meminta penundaan persidangan lantaran para saksi berhalangan hadir.
"Izin Majelis. Kami sudah berupaya dalam hal ini, satu saksi sedang ada berada di luar kota, di Balikpapan, Majelis. Maka dari itu, kami ingin membuktikan terkait dengan surat panggilan saksi yang telah kami berikan beserta bukti pengiriman melalui via media tercepat, yaitu via WhatsApp, Majelis. Izin Majelis,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/7/2026).
Menurut Jaksa Penuntut Umum, semestinya hari ini 4 orang dihadirkan sebagai saksi. Akan tetapi, semua saksi tersebut tak bisa hadir.
"Kami menghadirkan empat orang, Majelis. Dan beberapa saksi tidak bisa. Kita hadirkan dua saksi. Jadi, total dari tujuh orang, tujuh-tujuhnya tidak ada yang hadir,” lanjutnya.
Sidang Richard Lee kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan bakal kembali digelar pada Kamis (6/8/2026). Tanggal tersebut diajukan oleh JPU lantaran menunggu saksi yang tengah umrah kembali ke Indonesia.
“Kamis kita melakukan upaya pemanggilan. Karena kan berdasarkan ketentuan KUHAP, H min tiga itu seharusnya saksi sudah menerima surat panggilan saksi,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang Richard Lee masih terus diproses di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya, 4 orang saksi Jaksa Penuntut Umum sudah memberikan kesaksiannya.(*)
Artikel Asli




