Tak di Indonesia, Anak Ketua Yayasan Little Aresha Belum Penuhi Panggilan Polisi

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Polresta Jogja mengungkapkan WN, anak Ketua Yayasan Little Aresha, hingga kini belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare.

Penyidik menyebut WN masih berada di Victoria, Australia, untuk mendampingi istrinya yang sedang hamil sehingga belum dapat kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, mengatakan penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada WN. Namun, hingga kini panggilan tersebut belum dipenuhi.

"Sudah ada pemanggilan dari kami, hanya belum dipenuhi," kata Apri saat ditemui awak media, Kamis (30/7/2026).

Menurut Apri, WN telah lama berada di Victoria, Australia, jauh sebelum kasus ini mencuat karena mengikuti istrinya yang tinggal di sana. Saat ini istrinya sedang hamil sehingga WN belum dapat kembali ke Indonesia.

"Ke luar negerinya sudah lama, jauh sebelum kasus ini karena istrinya di luar negeri. Sekarang istrinya sedang hamil dan belum bisa ditinggalkan, sehingga belum bisa memenuhi panggilan," ujarnya.

Sementara itu, penyidik juga telah memeriksa FK, anak Ketua Yayasan lainnya yang namanya tercantum dalam struktur organisasi yayasan. Dalam pemeriksaan, FK mengaku hanya identitasnya dipinjam untuk kepengurusan yayasan serta membantah terlibat dalam operasional maupun mengetahui dugaan kekerasan di Little Aresha.

"Tidak mengakui semuanya. Hanya pinjam KTP saja," ujar Apri.

Meski demikian, penyidik menegaskan masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, perwakilan orang tua korban, Anton, meminta penyidik tidak berhenti pada para pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berharap pihak-pihak yang berada dalam struktur pengelolaan yayasan juga diproses apabila terbukti terlibat.

"Harapan kami dua anak dari pemilik, kemudian hakim dan dosen kampus negri juga bisa naik status menjadi tersangka karena mereka merupakan bagian dari struktural pengelola daycare. Pengasuh-pengasuh yang sudah jadi tersangka hanya eksekutor. Inisiatornya dari struktural," kata Anton.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
GoPay Lampaui Gojek, Analis Sebut GoTo Tak Lagi Bertumpu pada Bisnis Ojol
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Roy Suryo Minta Rp206 Juta karena Hilang Pemasukan dari Youtube dan Bayar Pengacara, Ini Reaksi Polda Metro
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Zack Lee, Mantan Suami Nafa Urbach Diduga Berpacaran dengan Penyanyi Jebolan AFI
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Sengit, Menlu Selandia Baru Ribut dengan Dubes China
• 10 jam laludetik.com
thumb
Jaksa Lakukan Kesalahan Fatal, Dokter Tifa Ungkap Kelemahan Dakwaan Baru Kasus Ijazah Jokowi
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.