Mendagri Buka Peluang Revisi Gaji Kepala Daerah Berbasis Kinerja

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Namun, Tito menegaskan penyesuaian hak keuangan kepala daerah nantinya akan dikaitkan dengan capaian kinerja dan kemampuan fiskal daerah.

Tito mengatakan aturan tersebut sudah berusia lebih dari dua dekade sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Jadi di dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah/wakil kepala daerah itu, itu ada namanya komponen BPO, Biaya Penunjang Operasional. Itu diatur di sana. Nah, ini dikaitkan dengan PAD,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).

Menurut Tito, kondisi ekonomi saat ini sudah jauh berbeda dibanding ketika PP tersebut diterbitkan pada 2000. Karena itu, pemerintah membuka kemungkinan melakukan reformulasi aturan tersebut.

“Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2024 kan jauh berbeda,” katanya.

Penyesuaian Berbasis Kinerja dan PAD

Tito menegaskan, apabila revisi dilakukan, pemberian hak keuangan kepala daerah harus didasarkan pada indikator yang terukur.

“Yang kedua, kurs juga akan berbeda ya, sehingga kalau seandainya disesuaikan maka harus dikaitkan dengan satu: kinerja,” tuturnya.

Menurut Tito, evaluasi kinerja kepala daerah dapat menggunakan tujuh indikator utama yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Kinerja harus baik, ada tujuh indikator yang utama, penilainya mungkin dari BPKP dengan atau KemenPAN-RB dengan Mendagri,” katanya.

Selain berbasis kinerja, Tito mengatakan skema baru juga perlu dikaitkan dengan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, mekanisme tersebut akan mendorong kepala daerah meningkatkan pendapatan daerah melalui inovasi tanpa membebani masyarakat.

“Yang kedua, ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau seandainya ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan,” jelas Tito.

“Karena ada keinginan oleh kepala daerah, enggak cuek saja, dia akan berusaha untuk mencari ide kreatif, inovatif tanpa memberatkan rakyat untuk mencari Pendapatan Asli Daerah yang di situ mungkin dia secara sah bisa mendapatkan katakanlah tambahan karena memang sudah diatur,” lanjutnya.

Menurut Tito, peningkatan PAD juga akan berdampak pada bertambahnya APBD yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Dan yang kedua adalah PAD akan bertambah, APBD akan bertambah. APBD ini digunakan untuk kepentingan rakyat, untuk membangun jalan, sekolah, bantuan sosial, kemudian juga untuk sarana prasarana kesehatan, puskesmas, dan lain-lain. Jadi win-win, masyarakat diuntungkan,” ungkapnya.

Revisi Akan Dibahas Lintas Kementerian

Tito mengatakan pemerintah menilai aturan tersebut memang sudah saatnya dievaluasi. Namun, pembahasannya akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas setelah ada tindak lanjut dari Komisi II DPR.

“Iya, kalau kita lihat ini tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas,” ujarnya.

Menurut Tito, pembahasan lintas kementerian akan dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Komisi II DPR.

“Ini tadi kan ada pesan dari kesimpulan tadi agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas,” katanya.

“Di samping itu, DPR tentu melalui mekanisme internal DPR juga akan mengkaji kesimpulan rapat di Komisi II ini, karena kesimpulan ini bukanlah final,” tambahnya.

Komisi II Usul Skema Reward dan Punishment

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan usulan reformulasi hak keuangan kepala daerah muncul setelah kepala daerah menyampaikan aspirasi dalam rapat.

Menurut Rifqi, PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berusia 26 tahun dan diterbitkan ketika kepala daerah masih dipilih melalui DPRD. Sementara itu, sistem politik dan kompleksitas tugas kepala daerah telah berubah.

“Yang sudah terlalu lama, 26 tahun tepatnya. Dan pada saat tahun 2000 itu, mekanisme pemilihan kepala daerahnya masih dilakukan di DPRD,” kata Rifqi.

“Terjadi dinamika politik, perkembangan kompleksitas tugas, ya, dan seterusnya yang sangat tinggi,” lanjutnya.

Karena itu, Komisi II mendorong agar formulasi baru hak keuangan kepala daerah dibuat secara proporsional dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja.

“Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh juga tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan berbagai kementerian lain memang belum mencapai capaian,” jelasnya.

Rifqi mengatakan DPR menyerahkan penyusunan formula teknis kepada pemerintah agar menghasilkan sistem remunerasi yang lebih adil dan proporsional.

“Nah, karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.

Ia berharap reformulasi tersebut juga dapat membantu meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan di daerah.

“Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir,” katanya.

Meski demikian, Rifqi menegaskan peningkatan remunerasi bukan satu-satunya solusi untuk mencegah korupsi.

“Kita bisa berdebat panjang soal ini, apakah ini satu-satunya cara? Ya tentu bukan satu-satunya cara, tapi apa yang saya sampaikan tadi berdasarkan aspirasi dari para kepala daerah mungkin juga kita perlu lihat lebih objektif ke depan,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Berpotensi Menguat di Tengah Pelemahan Dolar AS
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
AHY Menegaskan Transformasi Transmigrasi untuk Membangun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Berbagai Wilayah
• 5 jam lalupantau.com
thumb
PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah
• 28 menit lalukumparan.com
thumb
Marvel Perkenalkan Black Panther Baru di SDCC 2026, Bagaimana Arah Cerita Black Panther 3?
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Perkara Jual Beli Rumah Bikin Geisz Chalifah Diperiksa KPK
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.