Guru SD di Bali Ditahan Polisi: Cabuli Siswinya Berkali-kali

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polres Buleleng menetapkan seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial MGAW sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap siswinya yang berusia 12 tahun. Ia kini telah ditangkap dan ditahan.

"Betul, sudah tersangka. Sudah ditahan, diamankan sejak Selasa (28/07). Ditangkap di rumahnya," ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, pada Kamis (30/07).

Ruzi mengatakan, tersangka diamankan tanpa perlawanan di kediamannya dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa oleh tersangka. Ruzi mengungkap, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka tidak hanya terjadi satu kali terhadap korban.

"Empat kali," ujar Ruzi.

"Untuk pengembangannya, nanti kami selidiki lagi lebih lanjut. Tapi yang pasti, kami baru dapat laporan dari satu korban ini saja," ungkapnya.

Selama proses hukum terhadap tersangka berlangsung, Polres Buleleng memastikan korban mendapatkan pendampingan. Pendampingan tersebut dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menjaga psikologis korban yang masih berstatus pelajar.

"Kalau membutuhkan konselor, itu juga ada," jelas Ruzi.

Diusulkan Diberhentikan Sementara

Sementara itu, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mengungkap usulan pemberhentian sementara telah diajukan sebagai tindak lanjut terhadap status tersangka MGAW. Kebijakan tersebut dilakukan hingga penanganan perkara selesai dilaksanakan.

Status MGAW yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPAK) tidak serta merta membuat MGAW terbebas dari sanksi administratif. Ketentuan disiplin yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya tetap berlaku, mengingat terdapat hak dan kewajiban yang sama.

"Saya juga sangat sedih seorang guru melakukan hal yang demikian. Pencabulan terhadap anak didiknya, saya kira saya harus mengambil tindakan untuk sementara," kata Sutjidra.

Setelah keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Pemkab Buleleng akan menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan terhadap tersangka.

Untuk korban, Sutjidra mengeklaim Pemkab Buleleng telah memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Sosial untuk membantu pemulihan kondisi.

"Hari itu juga, ada tim pendampingan dari psikolog kami, dari Dinas Sosial. Saya selalu mengimbau, marilah kita mendidik anak-anak dengan berintegritas. Jangan lagi terjadi hal seperti ini," tutupnya.

Sebelumnya, MGAW dilaporkan kepada Polres Buleleng pada Jumat (24/07). Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban memperoleh informasi dari bibi korban mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya.

Dari cerita yang disampaikan kepada keluarga, korban mengaku pernah mengalami tindakan tidak senonoh oleh seorang guru laki-laki berinisial MGAW.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sertifikasi Ratusan Aset Pemprov Sulawesi Tengah Masih Terkendala, Gubernur Ungkap Potensi Sengketa Tanah
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Kia Carens EV Debut di GIIAS 2026, Perkuat Produksi Lokal di Indonesia
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Pemain Terbaik Super League Musim Lalu Resmi Gabung Persib Bandung, Ini Alasannya
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Pelarian Berakhir, Pembunuh Wanita di Indekos Grogol Dibekuk
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Perusahaan di RI Makin Terjepit Dapat Tekanan Bertubi-tubi
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.